SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, aturan yang mewajibkan vaksin Covid-19 bagi masyarakat untuk dapat bersantap di warung makan, demi kebaikan bersama.
Dalam kebijakan tersebut, bukan hanya pemilik warung makan yang harus sudah divaksin. Termasuk juga kepada para pembeli.
Aturan itu, diklaim Riza, tidak memberatkan dan dapat mendorong percepatan vaksinasi COVID-19 di Jakarta.
"Jadi saya kira kebijakan yang diambil mudah-mudahan tidak memberatkan. Dan ini juga mendorong percepatan warga agar semuanya bisa segera selesai vaksin. Apalagi pada akhir Agustus ditargetkan selesai," kata Wagub DKI kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Lebih lanjut, Riza mengatakan, vaksinasi bagi masyarakat Jakarta sudah mencapai 7,4 juta jiwa untuk dosis pertama dari total 8,5 juta jiwa penduduk Ibu Kota.
"Jadi harusnya secara umum paling tidak orang dewasa harusnya sudah hampir seluruhnya dapat vaksin," imbuh Wagub DKI.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, sudah divaksin untuk mengendalikan penularan COVID-19.
“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang
Adapun maksimal jumlah pengunjung yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang. Dan waktu makan di tempat 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan itu juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB.
Kecuali pasar induk seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.
Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional atau pasar rakyat yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen.
Sementara itu, kurir daring yang mengantar makanan juga diwajibkan sudah divaksin untuk layanan pengantaran di restoran atau kafe yang berada di mall atau pusat perbelanjaan dan hanya diperbolehkan menerima layanan antar atau take away.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
"Anak Saya Sehat, Perlu Vaksin?" Ini Alasan Mengapa Anggapan Itu Bisa Berbahaya
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden