Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:58 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi COVID-19 di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, aturan yang mewajibkan vaksin Covid-19 bagi masyarakat untuk dapat bersantap di warung makan, demi kebaikan bersama.

Dalam kebijakan tersebut, bukan hanya pemilik warung makan yang harus sudah divaksin. Termasuk juga kepada para pembeli.

Aturan itu, diklaim Riza, tidak memberatkan dan dapat mendorong percepatan vaksinasi COVID-19 di Jakarta.

"Jadi saya kira kebijakan yang diambil mudah-mudahan tidak memberatkan. Dan ini juga mendorong percepatan warga agar semuanya bisa segera selesai vaksin. Apalagi pada akhir Agustus ditargetkan selesai," kata Wagub DKI kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang

Lebih lanjut, Riza mengatakan, vaksinasi bagi masyarakat Jakarta sudah mencapai 7,4 juta jiwa untuk dosis pertama dari total 8,5 juta jiwa penduduk Ibu Kota.

"Jadi harusnya secara umum paling tidak orang dewasa harusnya sudah hampir seluruhnya dapat vaksin," imbuh Wagub DKI.

Seorang pelayan warteg mengemas pesanan pengunjung di Serpong, Tangsel, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, sudah divaksin untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Invest Covid-19 dan Paksa Suntik Vaksin, Warga Dipersulit Jika Menolak

Adapun maksimal jumlah pengunjung yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang. Dan waktu makan di tempat 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang warga dalam vaksinasi pedagang dan pegawai mal di Pasar Modern 8 Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy]

Aturan itu juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB.

Kecuali pasar induk seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.

Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional atau pasar rakyat yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen.

Sementara itu, kurir daring yang mengantar makanan juga diwajibkan sudah divaksin untuk layanan pengantaran di restoran atau kafe yang berada di mall atau pusat perbelanjaan dan hanya diperbolehkan menerima layanan antar atau take away.

Load More