Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 31 Juli 2021 | 19:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan warga saat meninjau kegiatan vaksinasi di SDN 05 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan perkantoran non esensial di wilayah DKI Jakarta beroperasi. Syaratnya, pegawainya harus sudah divaksin.

"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).

Meski demikian, Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada.

Baca Juga: Anies: Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib bagi Warga Jakarta Beraktivitas

Dan dengan vaksinasi, lanjut Anies, diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas COVID-19.

"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," tambahnya.

Anies pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya.

Anies mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.

"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana juga, silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkas Anies. [Antara]

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Turun, Anies: Hati-hati! Ini Belum Selesai, Kita Belum Menang

Load More