SuaraJakarta.id - Remaja pengendara motor gede (moge) yang menabrak dan menewaskan seorang emak-emak pemotor matic di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Remaja 17 tahun tersebut diketahui berinisial AS.
Ancaman hukuman itu diungkapkan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama. Menurutnya, pemoge tersebut bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Kalau dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian Berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara,” katanya ditemui di kantornya, Senin (2/8/2021).
Nanda menerangkan, saat ini remaja pengendara moge itu belum dapat ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Pihaknya pun sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut dan mengamankan sebuah rekaman CCTV.
“Untuk sementara kami dalam proses penyelidikan. Untuk penabrak sendiri masih dalam tahap pemeriksaan. Kami masih mengumpulkan barang bukti yang lain, termasuk menunggu hasil visum dari rumah sakit,” terangnya.
Nanda menuturkan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 06.30 WIB.
Saat itu, remaja pengendara moge sedang Sunday Morning Ride (sunmori) bersama sejumlah pengendara moge lainnya.
Saat itu, korban yang mengendarai motor matic Beat tengah melaju dari fly over Permata. Kemudian tiba-tiba berhenti dan diduga akan berbelok ke sebelah kiri.
Baca Juga: Bikin Merinding! Detik-detik Moge Tabrak Honda BeAT di Bintaro, Pemotor Tewas di Tempat
Nahasnya, pengendara moge AS yang ada di belakangnya terkejut dan tak dapat menghindari. Akibatnya, AS menabrak bagian belakang motor korban hingga korban terpental dan meninggal di tempat kejadian.
Sementara remaja pengendara moge mengalami luka ringan. Sedangkan bagian depan motornya hancur hingga ban depannya lepas.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Terpopuler: Fakta Tragis Kecelakaan Moge Bos Rokok HS, 7 Tanda Kampas Rem Motor Wajib Diganti
-
Tragedi Tragis Bos Rokok di Kulon Progo, Seberapa Buas Mesin Harley Davidson yang Dikendarainya?
-
6 Fakta Tragis Kecelakaan Moge Harley-Davidson di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal Dunia
-
Bikin Tetangga Iri Pas Lebaran, Ini 3 Pilihan Motor Sport Seken yang Ramah Buat Pemula
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Kamis 12 Maret 2026
-
Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI