SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan bakal menjadikan vaksinasi sebagai persyaratan dalam beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta.
Hal ini sempat dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Dalam video itu, Anies menyatakan vaksinasi menjadi bagian dari tahapan pembukaan untuk beraktivitas di Jakarta. Baik aktivitas ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya.
"Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Sementara itu, melalui postingan di Instagram pribadinya, Anies menjelaskan status vaksinasi bisa dapat diakses melalui ponsel.
"Pemberitahuan dari @dkijakarta. Nggak lama lagi, vaksinasi akan dijadikan persyaratan untuk bisa beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta. Kamu bisa menunjukkan status vaksinasimu hanya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi dengan @pedulilindungi.id," tulis @aniesbaswedan, Senin (2/8/2021).
Dalam unggahanya, Anies menyatakan status vaksinasi bisa dilihat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Selain itu, JAKI juga menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Adapun, nantinya dalam aplikasi tersebut peserta akan terbagi dalam tiga kategori warna.
Peserta yang belum vaksin ditandai dengan masuknya peserta dalam kategori warna merah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Langsung Pasang Target Ini di Bulan Agustus
Sementara yang berwarna kuning memiliki arti sudah menerima dosis pertama, dan berwarna hijau sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap.
Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun, langkah-langkah untuk cek status vaksinasi, sebagai berikut:
- Buka Aplikasi JAKI
- Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19
- Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12 hingga 17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
- Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
- Simpan dan cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
Lalu, bagaimana bila belum melakukan vaksinasi? Berikut cara daftar vaksinasi di JAKI:
- Buka aplikasi JAKI
- Ketuk banner Pendaftaran Vaksinasi COVID-19
- Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12 hingga 17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
- Ketuk Daftar Vaksinasi COVID-19
- Masukan kode dari petugas (jika ada) khusus peserta di lokasi Mobil Vaksin Keliling
- Isi identitas, alamat, kategori penerima vaksin, jadwal dan lokasi vaksinasi
- Wajib mengisi formulir pre-screening agar dapat mengunduh Kartu Kendali dan Kartu Vaksinasi
- Mengunduh hasil pre-screening dan Kartu Vaksinasi
"Formulir pre-screening berisi pertanyaan kesehatan yang diisi oleh calon peserta vaksinasi. Hasil pre-screening (dalam bentuk Kartu Kendali) harus diunduh dan wajib dibawa saat vaksinasi dosis 1 dan 2 beserta Kartu Vaksinasi," tulis @dkijakarta.
Berita Terkait
-
Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
20 Oktober Jadi Ujian Prabowo, Akankah Lepas Bayang Jokowi dan Rombak Kabinet?
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Apa Itu Kurikulum Lintas ASEAN yang Diusulkan Anies Baswedan?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!
-
Tanggal Tua Dompet Tipis? Ambil DANA Kaget Gratis Hari Ini, Ada Saldo Rp 219 Ribu
-
Waspada Serangan Panas: 5 Penyakit yang Mengintai Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar