SuaraJakarta.id - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Tangsel diperpanjang selama sepekan dari tanggal 3-9 Agustus 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta masyarakat serta pelaku usaha terus bersabar dengan adanya kebijakan PPKM Level 4 Tangsel ini.
Pasalnya, aturan PPKM Level 4 Tangsel tetap sama dengan PPKM sebelumnya. Semua aktivitas masyarakat dibatasi, makan di warung makan atau warteg dibatasi hanya 20 menit dan mall-mall masih dilarang beroperasi kecuali sektor tertentu yang diizinkan.
"Karena kita masih berada di Level 4, jadi pengaturan-pengturannya relatif sama dengan yang kemarin. Makan di warteg maksimal tiga orang dengan waktu 20 menit," kata Benyamin saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (3/8/2021).
"Yuk kita sabar. Kalau Tangsel turun ke Level 3 saya berharap tentunya pelonggaran akan cukup banyak diberlakukan," sambung Benyamin.
Benyamin menerangkan, alasan Tangsel masih terjebak di PPKM Level 4 lantaran penyebaran kasus COVID-19 masih tinggi, dan bed occupancy rate (BOR) masih di atas 60 persen, belum memenuhi kriteria level 3.
"Penyebabnya BOR kita masih 60 persen. Standarnya itu untuk Level 3, (BOR) 50 persen. Positivity rate masih 5 persen lebih, kemudian angka kematian kita sudah 3 persen, tapi belum memenuhi standar WHO atau pemerintah pusat," terangnya.
Meski angkanya belum memenuhi syarat untuk masuk ke PPKM Level 3, Benyamin mengklaim angka-angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pekan sebelumnya.
"Ada keberhasilan, saya optimisnya karena angkanya terus turun. Saya yakin mudah-mudahan masyarakat bergerak bersama-sama. Vaksinasi lagi gencar kita lakukan juga," pungkas Benyamin.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pemoge Tabrak Emak-Emak Tangsel hingga Tewas Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar