SuaraJakarta.id - Tempat usaha mikro kecil menengah (UMKM) dilarang disewakan ke orang lain. Sanksi pun menanti pemilik tempat UMKM yang melanggar larangan itu.
Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat, Nuraini Silviana, Rabu (4/8/2021).
"Jika kedapatan menyewakan ke pihak lain, kami akan menghapus kepemilikan unit usaha tersebut. Kita keluarkan, kita akan ganti ke binaan lain," kata ujarnya dikutip dari Antara.
Menurut Silviana, praktik yang dilakukan beberapa oknum pelaku UMKM tersebut sering ditemukan petugas sebelum pandemi COVID-19.
Mereka yang menyewakan tempat usaha akan dihapus dari kepemilikan unit UMKM dan secara otomatis menjadi milik penyewa.
"Misalkan X yang punya kios, Y yang nyewa sama X. Nanti jika ketahuan, nama X langsung diganti nama Y," kata Silviana.
Dengan begitu, oknum yang menyewakan kios tidak memiliki unit dan dihapus dari keanggotaan UMKM Jakarta Barat.
Namun demikian, Silviana memastikan untuk saat ini petugasnya belum menemukan adanya oknum yang menyewakan unit UMKM tersebut.
"Selama pandemi, kita tidak temukan tapi sebelum pandemi banyak yang kita temukan," jelas dia.
Baca Juga: Nekat Adakan Pembelajaran Tatap Muka Langsung, Dua Bimbel di Jakbar Ditutup
Silviana memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak praktik sewa unit UMKM tersebut.
Silviana belum merinci, bagaimana cara pelaku UMKM dapat fasilitas tempat usaha, termasuk berapa total UMKM binaan Pemkot Jakarta Barat hingga saat ini.
Berita Terkait
-
OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver
-
Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis
-
Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan
-
Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan
-
Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan