Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Bahkan ada juga Pegawai Terkena Hukuman Disiplin yang menerima gaji lebih. Padahal, seharusnya karena mereka dikenakan sanksi teguran tertulis, ada pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tuturnya.

Baca Juga: Viral Pengumuman Pengunjung Boleh Masuk Asal Punya Sertifikat Vaksin, PIM: Sudah Direvisi

Load More