SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengklaim tidak ada kerugian negara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, temuan ini sudah ditindaklanjuti dengan perbaikan administratif melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No. 37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian yang memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," kata Syaefulloh, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Syaefulloh, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.
Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.
Syaefulloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.
Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Tes Antigen, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara
Berita Terkait
-
BPK Temukan Pemborosan Anggaran Tes Antigen, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara
-
BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Masker Rp 5,8 M di DKI, dari Rp 70 Ribu Jadi Rp 90 Ribu
-
Temuan BPK, Pemprov DKI Salurkan KJP Plus ke Siswa Sudah Lulus hingga Rp 2,3 M
-
BPK Temukan Kelebihan Bayar Alat Rapid Test dan Masker N95, Ini Kata Dinkes DKI
-
Masalah Bau, Alasan Dinkes DKI Pilih Beli Masker N95 yang Lebih Mahal
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta