SuaraJakarta.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan, 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, kelebihan bayar yang mencapai Rp862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp423,5 juta.
"Seluruh bukti pengembalian dana ke Kas Daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," kata Syaefuloh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Terkait temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai dan BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini. Syaefullah mengatakan Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini.
Yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian untuk memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Dan tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujar Syaefuloh.
Syaefuloh menyebutkan, BPK mencatat ada kelalaian administratif di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD sehingga gaji tetap terbayarkan.
Selain itu juga ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan penyelesaian secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," katanya.
Baca Juga: Heboh Soal Temuan BPK, Begini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI
Sedangkan yang tugas belajar juga sudah diminta untuk mengembalikan. "Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," tuturnya.
Namun demikian, Inspektorat DKI Jakarta tidak menyinggung mengenai adanya pemberian gaji pada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin seperti yang terungkap dalam temuan BPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, BPK menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mitos Mata Sering Kedip Tanda Cacingan Terbantah! Dokter Ungkap Penyebab Sebenarnya
-
Terungkap! Kepala Cabang Bank Korban Pembunuhan Beri Kartu Nama ke Otak Penculikan
-
Djamari Chaniago Sampaikan Ini dalam Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali