SuaraJakarta.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan, 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, kelebihan bayar yang mencapai Rp862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp423,5 juta.
"Seluruh bukti pengembalian dana ke Kas Daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," kata Syaefuloh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Terkait temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai dan BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini. Syaefullah mengatakan Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini.
Yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian untuk memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Dan tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujar Syaefuloh.
Syaefuloh menyebutkan, BPK mencatat ada kelalaian administratif di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD sehingga gaji tetap terbayarkan.
Selain itu juga ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan penyelesaian secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," katanya.
Baca Juga: Heboh Soal Temuan BPK, Begini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI
Sedangkan yang tugas belajar juga sudah diminta untuk mengembalikan. "Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," tuturnya.
Namun demikian, Inspektorat DKI Jakarta tidak menyinggung mengenai adanya pemberian gaji pada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin seperti yang terungkap dalam temuan BPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, BPK menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat