Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Agustus 2021 | 12:34 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

SuaraJakarta.id - Puan Maharani digugat ke pengadilan oleh LSM anti korupsi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI. Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

Rencana gugatan itu akan didaftarkan Boyamin, Selasa (19/8/2021) besok. Hal itu dipastikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin.

Baliho tokoh parpol yang saling berdampingan, Puan Maharani dan Airlangga di sekitaran Jl Soekarno-Hatta, Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan.

Baca Juga: Pimpinan KPK Keberatan Hasil Temuan ORI, MAKI: Jangan Merasa Benar Sendiri

"Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya.

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.

Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.

"Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," kata Boyamin.

Baca Juga: Besok Mau Gugat Puan Maharani ke PTUN, Boyamin MAKI Pegang Bukti Ini

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Load More