SuaraJakarta.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemprov DKI sebesar Rp 862,7 juta. Sekitar 49,1 persen diantaranya telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan, temuan administratif BPK ini diantaranya adalah ada pegawai yang meninggal, tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Alhasil, gaji tetap terbayarkan.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris. Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," kata Syaefuloh dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (9/8/2021).
Syaefuloh menambahkan, ada juga beberapa pegawai yang sedang tugas belajar, tapi terlambat melapor. Walhasil, TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, sejauh ini, dana yang telah dikembalikan adalah Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.
Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.
“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucapnya.
Syaefuloh menambahkan, temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Sentra Vaksin Khusus Dosis Kedua, Begini Cara Daftarnya
"Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020.
Besarannya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Kebut Sertifikasi 180 Dapur MBG, Ditarget Rampung Dua Pekan
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Berapa Gaji Hokky Caraka? Diterpa Isu Chat Tak Senonoh lewat DM
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana