SuaraJakarta.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemprov DKI sebesar Rp 862,7 juta. Sekitar 49,1 persen diantaranya telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan, temuan administratif BPK ini diantaranya adalah ada pegawai yang meninggal, tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Alhasil, gaji tetap terbayarkan.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris. Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," kata Syaefuloh dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (9/8/2021).
Syaefuloh menambahkan, ada juga beberapa pegawai yang sedang tugas belajar, tapi terlambat melapor. Walhasil, TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, sejauh ini, dana yang telah dikembalikan adalah Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.
Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.
“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucapnya.
Syaefuloh menambahkan, temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Sentra Vaksin Khusus Dosis Kedua, Begini Cara Daftarnya
"Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020.
Besarannya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat