SuaraJakarta.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemprov DKI sebesar Rp 862,7 juta. Sekitar 49,1 persen diantaranya telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan, temuan administratif BPK ini diantaranya adalah ada pegawai yang meninggal, tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Alhasil, gaji tetap terbayarkan.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris. Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," kata Syaefuloh dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (9/8/2021).
Syaefuloh menambahkan, ada juga beberapa pegawai yang sedang tugas belajar, tapi terlambat melapor. Walhasil, TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, sejauh ini, dana yang telah dikembalikan adalah Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.
Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.
“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucapnya.
Syaefuloh menambahkan, temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Sentra Vaksin Khusus Dosis Kedua, Begini Cara Daftarnya
"Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020.
Besarannya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Update Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Ini Link Daftarnya
-
Berapa Gaji Arya Iwantoro di Inggris? Setuju Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya