Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi vaksinasi.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot program vaksinasi bagi warga Ibu Kota untuk menciptakan herd immunity.

Lantas bagaimana dengan penyintas COVID-19? Apakah masih perlu melakukan vaksinasi?

Diketahui, para penyintas COVID-19 sudah memiliki antibodi dari infeksi COVID-19. Namun demikian, mereka tetap perlu divaksinasi.

Dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, penyintas COVID-19 tetap perlu melakukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan/antibodi di dalam tubuh.

"Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) berikan rekomendasi vaksinasi bagi penyintas COVID-19. Sumber: @lawancovid19_id," tulis akun itu dikutip Suara.Jakarta.id—grup Suara.com—Selasa (10/8/2021).

Pertanyaan berikutnya pun muncul, kapan penyintas COVID-19 bisa mendapatan vaksinasi dosis pertama?

Terkait ini, penyintas COVID-19 bisa melakukan vaksinasi 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jika setelah mendapat dosis pertama terinfeksi COVID-19, kapan bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua?

Terkait hal itu, penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi lagi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi

"Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19, maka tidak perlu diulang, namun bisa mendapatkan dosis keduanya 3 bulan sejak dinyatakan sembuh," tulis akun tersebut.

Load More