SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menegaskan aturan ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sambodo mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," tambahnya.
Selain ganjil-genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:
1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. 3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. 4. Jalan Majapahit,
5. 5. Jalan Gajah Mada,
6. 6. Jalan Hayam Wuruk,
7. 7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. 8. Jalan Gatot Subroto.
Kawasan pembatasan mobilitas yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Imlek 2026, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Vihara
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Resminya
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab
-
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2026 untuk Perempuan dan Laki-Laki Arab Latin
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?