SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.
Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.
"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," kata Guruh saat dihubungi wartawan di Jakarta Utara, Rabu (11/8/2021).
DPD Persatuan Perawat Indonesia atau PPNI Kota Jakarta Utara mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan tersebut.
Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.
Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dapat terancam pidana satu tahun penjara.
Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.
Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.
Baca Juga: Vaksin Kosong, Zubairi Djurban: Motif Lain Seperti Penimbunan Dosis Vaksin
"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Pidato Perdana Prabowo di MPR: Rakyat Tak Sejahtera, Kita Gagal
-
Prabowo Ungkap Keanehan Saat Jadi Presiden: Minyak Goreng Langka, Hingga Tingginya Harga Pangan
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 1.909.000 per Gram
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi