Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Lokasi ganjil genap Jakarta atau daftar titik ganjil genap Jakarta di masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Aturan ganjil genap Jakarta mulai diberlakukan Polda Metro Jaya.

Kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat pada hari ini.

Kebijakan ini berlaku hingga akhir perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta pada 16 Agustus 2021.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Terjaring Pembatasan Mobilitas Ganjil-genap di Patung Kuda, 20 Kendaraan Diputarbalik

"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Sebagimana diketahui pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kebijakan tersebut diperpanjang dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021.

Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem gage:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan Pesanan Villa di Cianjur Meningkat Meski Masih PPKM

Load More