SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee (RL) pada Kamis (12/8/2021) malam, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.
Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Selanjutnya pada jumpa pers yang digelar Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Dibebaskan, Ayu Ting Ting Nangis di Pelukan Ibu
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri Kamis siang.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya.
Razman juga mengatakan bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.
Baca Juga: Titah Kapolri, Dokter Richard Lee Tak Ditahan
"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tambahnya.
Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.
"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
dr Richard Lee Ngaku Ateis sebelum Mualaf, Pendeta Gilbert Tetap Undang Isi Acara Gereja
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Richard Lee Gigit Jari! Dokter Detektif Absen, Kasus di Polres Jaksel Jalan Terus
-
Dokter Detektif Absen Hadiri Mediasi, Kasus dengan Richard Lee di Polres Jaksel Berlanjut
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral