SuaraJakarta.id - Baru-baru ini pemerintah mewacanakan aturan baru plat nomor putih tulisan hitam pada mobil dan motor. Belum jelaskan kapan aturan baru ini akan berjalan.
Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih. Pelat nomor atau TNKB umumnya berwarna hitam dengan tulisan warna putih. Namun, Polri bakal membaliknya.
Nantinya, kendaraan akan memakai pelat nomor putih tulisan hitam. Bagaimana aturan pelat nomor putih tulisan hitam tersebut?
Rencana tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021.
Pihak Kepolisian RI belum menerapkan aturan tersebut, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Meski begitu, desain baru pelat nomor kendaraan tersebut saat ini belum bisa dijalankan.
Rencananya, akan direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan yang diperpanjang STNK 5 tahunannya.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan bingung dengan perubahan yang dilakukan. Dana penggantian pelat TNKB juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga bila diganti serentak bisa merugikan masyarakat.
Rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
Baca Juga: Wacana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Begini Penjelasannya Lengkapnya
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
- Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
- Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Rencana penggantian pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih bukan tanpa tujuan.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?