SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta kini mewajibkan penumpang yang ingin menggunakan layanan Transjakarta menunjukkan sertifikat vaksin sebalum masuk ke halte.
Kini penumpang tak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik Transjakarta.
Hal itu disampaikan pihak PT Transjakarta melalui infografis di akun resmi Instagram mereka, @pt_transjakarta, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (13/10/2021).
"Seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," demikian informasi di infografis tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Penyebabnya
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19.
Sesuai SK Kadishub tersebut, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta.
Lantas bagaimana bila penumpang tak punya sertifikat vaksin, namun ingin naik Transjakarta menuju tempat vaksinasi?
Terkait hal ini, penumpang diperbolehkan naik dengan syarat menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.
Begitu juga dengan penyintas COVID-19 yang baru sembuh kurang dari 3 bulan, boleh menggunakan layanan Transjakarta.
Baca Juga: Soal Syarat Wajib Vaksin Bagi Wisatawan, TMII Tunggu Keputusan Satgas COVID-19
“Boleh (naik Transjakarta) dengan menggunakan surat keterangan dokter bahwa telah sembuh dari COVID-19, maksimal 3 bulan.”
Pengecualian juga diberikan bagi warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa melakukan vaksinasi.
Syaratnya, tinggal menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.
Pihak Transjakarta juga membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik Transjakarta, namun harus didampingi orang tua.
Termasuk membolehkan ibu hamil <13 minggu yang belum boleh divaksin, bisa naik Transjakarta. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” tulis pihak PT Transjakarta.
Berita Terkait
-
Beda Adab Pengguna Motor Indonesia vs Inggris: Sama-Sama Ingin Masuk Busway, Langkahnya Beda 180 Derajat
-
Meracau Saat Ditangkap, Pengadang Bus Transjakarta Ternyata Depresi Berat
-
Kado Pemprov DKI di Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, Besok Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1
-
Horee! Tarif Transjakarta, LRT Dan MRT Rp 1 Saat Pelantikan Presiden Besok
-
Transjakarta Hadirkan Rute Wisata Baru, Singgah di Depan Gedung DPRD DKI
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati