SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta kini mewajibkan penumpang yang ingin menggunakan layanan Transjakarta menunjukkan sertifikat vaksin sebalum masuk ke halte.
Kini penumpang tak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik Transjakarta.
Hal itu disampaikan pihak PT Transjakarta melalui infografis di akun resmi Instagram mereka, @pt_transjakarta, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (13/10/2021).
"Seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," demikian informasi di infografis tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19.
Sesuai SK Kadishub tersebut, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta.
Lantas bagaimana bila penumpang tak punya sertifikat vaksin, namun ingin naik Transjakarta menuju tempat vaksinasi?
Terkait hal ini, penumpang diperbolehkan naik dengan syarat menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.
Begitu juga dengan penyintas COVID-19 yang baru sembuh kurang dari 3 bulan, boleh menggunakan layanan Transjakarta.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Penyebabnya
“Boleh (naik Transjakarta) dengan menggunakan surat keterangan dokter bahwa telah sembuh dari COVID-19, maksimal 3 bulan.”
Pengecualian juga diberikan bagi warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa melakukan vaksinasi.
Syaratnya, tinggal menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.
Pihak Transjakarta juga membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik Transjakarta, namun harus didampingi orang tua.
Termasuk membolehkan ibu hamil <13 minggu yang belum boleh divaksin, bisa naik Transjakarta. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” tulis pihak PT Transjakarta.
Berita Terkait
-
Solusi Anti-Macet ke Java Jazz 2026, Transjakarta PIK2-Blok M Beroperasi Hingga Tengah Malam
-
Jalan Amblas di Lenteng Agung, Transjakarta Terpaksa Pangkas Rute Menuju UI
-
Rute Transjakarta PIK 2Blok M Jadi Primadona, Tembus 1,4 Juta Penumpang dalam Setahun
-
Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025