Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:09 WIB
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta kini mewajibkan penumpang yang ingin menggunakan layanan Transjakarta menunjukkan sertifikat vaksin sebalum masuk ke halte.

Kini penumpang tak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik Transjakarta.

Hal itu disampaikan pihak PT Transjakarta melalui infografis di akun resmi Instagram mereka, @pt_transjakarta, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (13/10/2021).

"Seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," demikian informasi di infografis tersebut.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Penyebabnya

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19.

Sesuai SK Kadishub tersebut, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta.

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lantas bagaimana bila penumpang tak punya sertifikat vaksin, namun ingin naik Transjakarta menuju tempat vaksinasi?

Terkait hal ini, penumpang diperbolehkan naik dengan syarat menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Begitu juga dengan penyintas COVID-19 yang baru sembuh kurang dari 3 bulan, boleh menggunakan layanan Transjakarta.

Baca Juga: Soal Syarat Wajib Vaksin Bagi Wisatawan, TMII Tunggu Keputusan Satgas COVID-19

“Boleh (naik Transjakarta) dengan menggunakan surat keterangan dokter bahwa telah sembuh dari COVID-19, maksimal 3 bulan.”

Pengecualian juga diberikan bagi warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa melakukan vaksinasi.

Syaratnya, tinggal menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

Pihak Transjakarta juga membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik Transjakarta, namun harus didampingi orang tua.

Termasuk membolehkan ibu hamil <13 minggu yang belum boleh divaksin, bisa naik Transjakarta. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter

“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” tulis pihak PT Transjakarta.

Load More