SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta kini mewajibkan penumpang yang ingin menggunakan layanan Transjakarta menunjukkan sertifikat vaksin sebalum masuk ke halte.
Kini penumpang tak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik Transjakarta.
Hal itu disampaikan pihak PT Transjakarta melalui infografis di akun resmi Instagram mereka, @pt_transjakarta, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (13/10/2021).
"Seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," demikian informasi di infografis tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Penyebabnya
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19.
Sesuai SK Kadishub tersebut, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta.
Lantas bagaimana bila penumpang tak punya sertifikat vaksin, namun ingin naik Transjakarta menuju tempat vaksinasi?
Terkait hal ini, penumpang diperbolehkan naik dengan syarat menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.
Begitu juga dengan penyintas COVID-19 yang baru sembuh kurang dari 3 bulan, boleh menggunakan layanan Transjakarta.
Baca Juga: Soal Syarat Wajib Vaksin Bagi Wisatawan, TMII Tunggu Keputusan Satgas COVID-19
“Boleh (naik Transjakarta) dengan menggunakan surat keterangan dokter bahwa telah sembuh dari COVID-19, maksimal 3 bulan.”
Pengecualian juga diberikan bagi warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa melakukan vaksinasi.
Syaratnya, tinggal menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.
Pihak Transjakarta juga membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik Transjakarta, namun harus didampingi orang tua.
Termasuk membolehkan ibu hamil <13 minggu yang belum boleh divaksin, bisa naik Transjakarta. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” tulis pihak PT Transjakarta.
Berita Terkait
-
Warga Rasakan Manfaat Transjakarta Gratis: Lebih Irit dan Nyaman
-
Siap-siap! Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Rp1 Tapi Hanya di HUT ke-498 Jakarta
-
Warga Ramai Berwisata, Muncul Usulan Tarif Transjabodetabek Blok M-PIK 2 Dinaikkan Tiap Akhir Pekan
-
20 Bus Bekas Transjakarta Terbakar di Rawa Buaya, Pemprov DKI: Sudah Dijual ke Pemenang Lelang
-
Pengamat: Transjabodetabek Buka Akses Masyarakat Kelas Bawah Liburan ke PIK 2
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta