SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta kini mewajibkan penumpang yang ingin menggunakan layanan Transjakarta menunjukkan sertifikat vaksin sebalum masuk ke halte.
Kini penumpang tak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik Transjakarta.
Hal itu disampaikan pihak PT Transjakarta melalui infografis di akun resmi Instagram mereka, @pt_transjakarta, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (13/10/2021).
"Seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," demikian informasi di infografis tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19.
Sesuai SK Kadishub tersebut, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta.
Lantas bagaimana bila penumpang tak punya sertifikat vaksin, namun ingin naik Transjakarta menuju tempat vaksinasi?
Terkait hal ini, penumpang diperbolehkan naik dengan syarat menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.
Begitu juga dengan penyintas COVID-19 yang baru sembuh kurang dari 3 bulan, boleh menggunakan layanan Transjakarta.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Penyebabnya
“Boleh (naik Transjakarta) dengan menggunakan surat keterangan dokter bahwa telah sembuh dari COVID-19, maksimal 3 bulan.”
Pengecualian juga diberikan bagi warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa melakukan vaksinasi.
Syaratnya, tinggal menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.
Pihak Transjakarta juga membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik Transjakarta, namun harus didampingi orang tua.
Termasuk membolehkan ibu hamil <13 minggu yang belum boleh divaksin, bisa naik Transjakarta. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” tulis pihak PT Transjakarta.
Berita Terkait
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp1, Catat Tanggalnya
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta
-
Halte Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta: Apa Maknanya?
-
Diresmikan Hari Ini, Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Peristiwa Unjuk Rasa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Misteri Menara Saidah: Mengapa Gedung Megah Ini Jadi Istana Hantu di Jantung Jakarta?
-
"Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun" Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari
-
Livin' Fest 2025: Bank Mandiri Bakal Suguhkan Expo dengan Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Drama Ridwan Kamil Dan Lisa Mariana Berlanjut: Mediasi Digelar Setelah Hasil Tes DNA Diumumkan
-
Hilang Misterius Usai Demo Rusuh: Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalimantan