SuaraJakarta.id - Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pembunuhan Maroah (17), wanita hamil yang mayatnya dibuang di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur dalam kondisi terbungkus kardus dan terpal.
Diketahui, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Maroah yang tak lain pacar korban, yakni Asep Saepudin (21). Namun begitu, polisi masih mendalami apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan di Cakung itu.
"Ini masih perlunya pendalaman-pendalaman untuk mengungkap apakah peristiwa pembunuhan ini dilakukan satu orang atau ada yang turut serta membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).
Usai membunuh Maroah, Asep langsung membungkus korban dengan terpal dan kardus.
Kemudian, pelaku menyewa mobil pick up guna mengangkut jasad korban untuk dibuang di jalan kawasan Cakung.
Tubagus mengatakan, tersangka Asep sudah merencanakan peembunuhan Maroah dengan alasan pelaku sudah memiliki wanita lain untuk dinikahinya. Apalagi, korban sedang dalam kondisi hamil.
"Hasil pemeriksaan sementara, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban. Korban sengaja dipancing keluar sendiri, tidak diantar yang bersangkutan. Ini untuk menghilangkan bahwa saya tidak bersamanya yang terakhir, dia sendiri," imbuhnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Asep menghabisi nyawa Maroah di dekat salah satu halte di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (9/8/2021).
Lokasi tersebut tempat di mana tersangka berjanjian bertemu dengan korban lewat aplikasi open BO. Pelaku mendatangi korban dan diajak ke tempat sepi pada saat itu.
Baca Juga: Asep, Pembunuh Wanita Hamil Terbungkus Kardus di Cakung Terancam Hukuman Mati
“Selanjutnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong; memukul perut dan mencekik leher korban hingga dipastikan meninggal dunia," beber Yusri.
Setelah menghabisi nyawa korban, Asep menyembunyikan mayatnya ke semak-semak. Tak berselang lama, pelaku membungkus mayat korban dengan kardus dan terpal baliho.
"Kemudian tersangka memesan mobil pick up dan meminta tolong kepada pemilik mobil dengan mengaku untuk mengangkat sampah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Review Novel Penance: Misteri Pembunuhan yang Menyisakan Luka Seumur Hidup
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu