SuaraJakarta.id - Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pembunuhan Maroah (17), wanita hamil yang mayatnya dibuang di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur dalam kondisi terbungkus kardus dan terpal.
Diketahui, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Maroah yang tak lain pacar korban, yakni Asep Saepudin (21). Namun begitu, polisi masih mendalami apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan di Cakung itu.
"Ini masih perlunya pendalaman-pendalaman untuk mengungkap apakah peristiwa pembunuhan ini dilakukan satu orang atau ada yang turut serta membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).
Usai membunuh Maroah, Asep langsung membungkus korban dengan terpal dan kardus.
Kemudian, pelaku menyewa mobil pick up guna mengangkut jasad korban untuk dibuang di jalan kawasan Cakung.
Tubagus mengatakan, tersangka Asep sudah merencanakan peembunuhan Maroah dengan alasan pelaku sudah memiliki wanita lain untuk dinikahinya. Apalagi, korban sedang dalam kondisi hamil.
"Hasil pemeriksaan sementara, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban. Korban sengaja dipancing keluar sendiri, tidak diantar yang bersangkutan. Ini untuk menghilangkan bahwa saya tidak bersamanya yang terakhir, dia sendiri," imbuhnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Asep menghabisi nyawa Maroah di dekat salah satu halte di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (9/8/2021).
Lokasi tersebut tempat di mana tersangka berjanjian bertemu dengan korban lewat aplikasi open BO. Pelaku mendatangi korban dan diajak ke tempat sepi pada saat itu.
Baca Juga: Asep, Pembunuh Wanita Hamil Terbungkus Kardus di Cakung Terancam Hukuman Mati
“Selanjutnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong; memukul perut dan mencekik leher korban hingga dipastikan meninggal dunia," beber Yusri.
Setelah menghabisi nyawa korban, Asep menyembunyikan mayatnya ke semak-semak. Tak berselang lama, pelaku membungkus mayat korban dengan kardus dan terpal baliho.
"Kemudian tersangka memesan mobil pick up dan meminta tolong kepada pemilik mobil dengan mengaku untuk mengangkat sampah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing
-
Bukan Dibunuh! Polisi Ungkap Fakta di Balik Pria Tewas Bersimbah Darah di Toilet ITC Fatmawati
-
Sadis! Korban Disekap dan Disiksa di Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Beli Mobil COD
-
Dikira Penggerebekan Kumpul Kebo, Warga Tak Sangka Ada Pembunuhan Anak di Dekat Rumahnya
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking
-
Detik-Detik Ledakan Cengkareng Terekam CCTV: Puslabfor Turun Tangan Ungkap Penyebab!
-
DANA Kaget: Amplop Digital Kekinian Berisi Saldo Gratis Senilai Rp 380 Ribu, Ada di Sini
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 7.000 Penerima Manfaat di 12 Wilayah Indonesia
-
Dari Inovasi ke Kedaulatan: Langkah Nyata Menuju Ketahanan Energi Nasional