SuaraJakarta.id - Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pembunuhan Maroah (17), wanita hamil yang mayatnya dibuang di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur dalam kondisi terbungkus kardus dan terpal.
Diketahui, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Maroah yang tak lain pacar korban, yakni Asep Saepudin (21). Namun begitu, polisi masih mendalami apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan di Cakung itu.
"Ini masih perlunya pendalaman-pendalaman untuk mengungkap apakah peristiwa pembunuhan ini dilakukan satu orang atau ada yang turut serta membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).
Usai membunuh Maroah, Asep langsung membungkus korban dengan terpal dan kardus.
Kemudian, pelaku menyewa mobil pick up guna mengangkut jasad korban untuk dibuang di jalan kawasan Cakung.
Tubagus mengatakan, tersangka Asep sudah merencanakan peembunuhan Maroah dengan alasan pelaku sudah memiliki wanita lain untuk dinikahinya. Apalagi, korban sedang dalam kondisi hamil.
"Hasil pemeriksaan sementara, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban. Korban sengaja dipancing keluar sendiri, tidak diantar yang bersangkutan. Ini untuk menghilangkan bahwa saya tidak bersamanya yang terakhir, dia sendiri," imbuhnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Asep menghabisi nyawa Maroah di dekat salah satu halte di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (9/8/2021).
Lokasi tersebut tempat di mana tersangka berjanjian bertemu dengan korban lewat aplikasi open BO. Pelaku mendatangi korban dan diajak ke tempat sepi pada saat itu.
Baca Juga: Asep, Pembunuh Wanita Hamil Terbungkus Kardus di Cakung Terancam Hukuman Mati
“Selanjutnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong; memukul perut dan mencekik leher korban hingga dipastikan meninggal dunia," beber Yusri.
Setelah menghabisi nyawa korban, Asep menyembunyikan mayatnya ke semak-semak. Tak berselang lama, pelaku membungkus mayat korban dengan kardus dan terpal baliho.
"Kemudian tersangka memesan mobil pick up dan meminta tolong kepada pemilik mobil dengan mengaku untuk mengangkat sampah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Pendatang Baru dari Arab Saudi Siapkan Layanan Penerbangan Full Service di Nusantara
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025