SuaraJakarta.id - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021 terkait revitalisasi arsitektural Masjid Jami Al-Mansur Jakarta Barat. Dengan keluarnya surat yang berlandaskan pertimbangan Tim Sidang Pemugaran tersebut, rencana pemugaran dilakukan pada 2021.
"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Iwan mengatakan, pemugaran Masjid Jami Al-Mansur ini dirancang sebagai wisata religi baru DKI Jakarta, bersaman dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang dan Gereja atau GPIB Immanuel Jakarta.
Dinas Kebudayaan mencatat Masjid Jami Al-Mansur adalah bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya. Ketika cagar budaya akan dipugar maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.
Baca Juga: DPRK Banda Aceh Siapkan Qanun Cagar Budaya
Masjid Jami Al-Mansur dibangun pada 1717. Hal ini didasarkan atas inskripsi yang terdapat di menara masjid yang bertuliskan tahun 1330 Hijriah atau dibangun pada 1717 Masehi.
Masjid ini dibangun oleh Abdul Mihit atau Abdul Mukhit, putra Pangeran Cakrajaya dari Kerajaan Mataram Islam. Awalnya, masjid ini bernama Masjid Jami Kampung Sawah yang kemudian berubah nama dengan mengambil nama Guru Mansur (1878-1967).
Guru Mansur memiliki nama lengkap Muhammad Manshur bin Imma Abdul Hamid yang merupakan piut atau canggah dari Abdul Mukhit. Penyebutan "Guru" bagi masyarakat Betawi diberikan kepada ulama yang diakui sebagai pakar dan kedalaman ilmu agamanya sehingga diakui otoritasnya untuk mengeluarkan fatwa.
Guru Mansur juga merupakan salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia. Pada 1925, Guru Mansur menentang keras pemerintahan Belanda yang saat itu akan membongkar Masjid Al-Makmur di Cikini.
Banyak peristiwa penting bersejarah terjadi di masjid ini. Masjid ini bukan saja berperan penting dalam kegiatan ibadah, namun juga menjadi tempat berlindung para pejuang kemerdekaan.
Baca Juga: AS Kembalikan 3 Objek Diduga Cagar Budaya Milik Indonesia
Masjid ini pernah dijadikan markas para pejuang kemerdekaan. Peristiwa penting tersebut terjadi ketika baku tembak antara pasukan pejuang kemerdekaan dengan tentara NICA yang masuk melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Toko Merah, Pentingnya Inovasi dan Menjauhi Sikap Sombong
-
Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Mengenal Kembali Gedung Sarekat Islam: Warisan Sejarah yang Terlupakan
-
Sejumlah Aset Milik Peruri Ditetapkan Sebagai Warisan Nasional
-
Mengintip Perawatan Monumen Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga