Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 Agustus 2021 | 15:47 WIB
Peserta mengikuti lomba 17-an balap karung untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Cinangka, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih melarang masyarakat menggelar lomba 17-an memperingati HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Wagub DKI menyatakan aka nada sanksi yang menunggu jika warga melanggar larangan menggelar lomba 17-an secara fisik.

Riza menambahkan, meski angka penularan COVID-19 di Jakarta sudah mulai melandai, namun protokol kesehatan masih harus wajib dijalanan.

Sebab, pandemi COVID-19 di Jakarta belum berakhir.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke-76, Penuh Makna Bisa Diposting di Medsos

"Bagi masyarakat di Hari Kemerdekaan yang kita cintai 17 Agustus, tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung atau fisik," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/8/2021).

Jika ingin tetap menggelar lomba 17-an, Wagub DKI menyarankan harus dilakukan secara virtual atau daring.

Tidak boleh ada kontak fisik apalagi sampai membuat keramaian atau kerumunan.

"Kecuali secara online atau daring, itu diperbolehkan. Tapi lomba 17 Agustus. Secara fisik seperti dulu, tidak diperbolehkan," jelas Wagub DKI.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

Riza mengatakan, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), warga tidak boleh membuat acara yang mengundang keramaian.

Baca Juga: Cara Daftar Upacara Virtual HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Beserta Linknya

Ada sanksi yang menanti jika melanggarnya. Namun Riza tak menjelaskan secara rinci sanksi yang dimaksud.

"Kalau melanggar nanti ada sanksinya," pungkas Wagub DKI.

Load More