SuaraJakarta.id - Jennifer Jill Armand Supit divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Sidang vonis Jennifer Jill ini terkait perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Jennifer Jill diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan di PN Jakarta Barat dalam sidang putusan, dikutip dari Antara.
Sidang vonis Jennifer Jill dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Irfan, dengan Hakim Anggota I Sapto Supriyono dan Hakim Anggota II Sri Hartati.
Baca Juga: Perjuangan Jennifer Jill untuk Direhab Dikabulkan Hakim
Terdakwa Jennifer Jill tidak hadir dalam ruang sidang PN Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jennifer Jill selama enam bulan yang diganti dengan perintah menjalani rehabilitasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.
"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Ketua majelis hakim.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.
"Prinsipnya kita menerima, tapi kita akan diskusikan dulu dengan Jennifer karena kita punya waktu satu minggu untuk bersikap," kata Sahala.
Baca Juga: Kronologi Sidang Vonis Kasus Narkoba Jennifer Jill: Tak Ada Layar, Hakim Gunakan Ponsel
Diketahui, Jennifer Jill ditangkap Satresnarkba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada Selasa (16/2/2021).
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus