SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. PPKM Level 4 Tangsel berlaku sejak 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 Tangsel sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, di mana Tangsel merupakan salah satu daerah dengan level 4.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dengan Inmendagri itu pihaknya memperpanjang PPKM Level 4 Tangsel.
Keputusan PPKM Level 4 Tangsel periode 17-23 Agustus 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/2840/Huk yang ditandatangani Benyamin pada, Senin (16/8/2021).
"Untuk ketentuannya masih sama," ujar Benyamin dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (18/8/2021).
Benyamin menjelaskan, ketentuan PPKM Level 4 Tangsel diukur dari positive rate, di mana Tangsel masih berada di posisi 6 (enam) persen.
Sehingga Pemkot Tangsel harus berupaya menekan angka positivity rate itu agar bisa berada di bawah lima persen. Sementara ketersediaan tempat tidur isolasi saat ini sudah menurun signifikan.
"Tapi angka itu akan terus kita tekan, agar lebih ideal. Paling tidak 50 persen, agar masyarakat tidak kesulitan mencari tempat isolasi. Terutama jika pasien mengalami gejala berat,” ujar Benyamin.
Ke depannya, Benyamin optimistis pada perpanjangan PPKM Tangsel yang akan datang, status Kota Tangerang Selatan akan turun level. Sehingga nantinya akan ada banyak kelonggaran yang dilakukan di Kota Tangsel.
Baca Juga: Uji Coba Buka Mal Wajib Sertifikat Vaksin Diperluas ke 20 Daerah PPKM Level 4
Berikut aturan PPKM Level 4 Tangsel periode 17-23 Agustus 2021:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di:
- Lembaga pendidikan tinggi;
- Pendidikan non formal antara lain kelompok bermain (paud), tempat penitipan anak, pusat kegiatan belajar masyarakat dan satuan pendidikan sejenis;
- Pendidikan formal antara lain tk/ra, sd/mi, smp/mts, sma/smk/ma,
- Lembaga pelatihan;
- Lembaga penelitian;
- Lembaga pembinaan;dan
- Lembaga sejenisnya
dilakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring)/online.
2. Kegiatan bekerja:
- Sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial pada bidang:
- Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) staf WFO;
- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO); dan
- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. - Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Sektor kritikal pada bidang:
- Kesehatan, keamanan,dan ketertiban diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Energi, logistik dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO.
3. Kegiatan usaha perdagangan pada:
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
4. Restoran/rumah makan dan kafe, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
5. Restoran/rumah makan dan kafe, dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
6. Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 30 (tiga puluh) menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut/barbershop, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Maksimal kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Restoran/rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk; dan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.
9. Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Tempat ibadah atau rumah ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
13. Kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga dapat dibuka dengan mengikuti ketentuan pengaturan operasional restoran/rumah makan dan kafe pada angka 4 dan angka 5;
- Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali dilakukan disinfeksi setiap setelah digunakan;
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan
- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
14. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga (turnamen), ditutup sementara.
15. Transportasi umum di:
- Kendaraan umum;
- Angkutan masal;
- Taksi (konvensional dan online);dan
- Kendaraan sewa/rental,
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
16. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
18. Lokakarya/Seminar/Rapat/Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20% (dua puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
19. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
20. Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, hotel dan pengelola fasilitas olahraga yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya