Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:05 WIB
Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11). PKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah DKI Jakarta yang berkontribusi 80-90 persen terhadap penerimaan daerah.

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menggenjot optimalisasi transformasi digital dari sistem pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan. Hal ini untuk mendongkrak pendapatan daerah yang sempat merosot pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

"Kami melakukan terobosan untuk transformasi digital ini," kata Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Zidni Agni Apriya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Dia menjelaskan transformasi digital difokuskan untuk sumber utama pajak dari 13 jenis pajak yang dikelola Pemprov DKI yang selama ini berkontribusi 80-90 persen terhadap penerimaan daerah.

Adapun sumber utama pajak itu, lanjut dia, ada lima pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Ketentuan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI, Buruan Manfaatkan!

Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak dari sektor konsumsi seperti pajak hotel, restoran, pajak hiburan, dan retribusi parkir.

Transformasi digital yang dilakukan, lanjut dia, dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui 15 bank besar.

Tak hanya dengan bank, DKI juga menggandeng toko-toko ritel, perdagangan dalam jaringan atau e-commerce, uang elektronik, hingga aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk mengakses pembayaran dengan barkode atau QRIS dan portal pajak daring.

Dari sisi pelayanan, lanjut dia, DKI di antaranya mengembangkan portal pajak daring seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik serta integrasi layanan Jaki dan BPHTB elektronik.

Sedangkan dari sisi pengawasan, lanjut dia, ada program "tax clearance" yakni wajib pajak yang belum membayar pajak dapat diketahui dan diintervensi melalui integrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk urusan sertifikat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September

Selain itu, integrasi juga dilakukan dengan Ditjen Pajak, KPK dan lembaga internal seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Perumahan serta sistem transaksi usaha.

"Kita integrasikan di sistem penjualan hotel, restoran agar Bapenda bisa melihat data kerja sama dengan bank penyedia online sistem," ucapnya.

Zidni mencatat pendapatan daerah DKI Jakarta pada 2020 merosot hingga 65 persen mencapai Rp54 triliun dari sebelumnya pada 2019 capai Rp82 triliun.

Ia mengharapkan dengan optimalisasi transformasi digital tersebut dapat memperbaiki capaian penerimaan daerah pada 2021. [Antara]

Load More