SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menggenjot optimalisasi transformasi digital dari sistem pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan. Hal ini untuk mendongkrak pendapatan daerah yang sempat merosot pada 2020 akibat pandemi COVID-19.
"Kami melakukan terobosan untuk transformasi digital ini," kata Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Zidni Agni Apriya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Dia menjelaskan transformasi digital difokuskan untuk sumber utama pajak dari 13 jenis pajak yang dikelola Pemprov DKI yang selama ini berkontribusi 80-90 persen terhadap penerimaan daerah.
Adapun sumber utama pajak itu, lanjut dia, ada lima pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Ketentuan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI, Buruan Manfaatkan!
Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak dari sektor konsumsi seperti pajak hotel, restoran, pajak hiburan, dan retribusi parkir.
Transformasi digital yang dilakukan, lanjut dia, dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui 15 bank besar.
Tak hanya dengan bank, DKI juga menggandeng toko-toko ritel, perdagangan dalam jaringan atau e-commerce, uang elektronik, hingga aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk mengakses pembayaran dengan barkode atau QRIS dan portal pajak daring.
Dari sisi pelayanan, lanjut dia, DKI di antaranya mengembangkan portal pajak daring seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik serta integrasi layanan Jaki dan BPHTB elektronik.
Sedangkan dari sisi pengawasan, lanjut dia, ada program "tax clearance" yakni wajib pajak yang belum membayar pajak dapat diketahui dan diintervensi melalui integrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk urusan sertifikat.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September
Selain itu, integrasi juga dilakukan dengan Ditjen Pajak, KPK dan lembaga internal seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Perumahan serta sistem transaksi usaha.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
-
2,37 Persen ASN DKI Absen di Hari Pertama Kerja
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini