SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda PKB.
Penghapusan dan keringanan pokok PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.
“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur;” demikian isi poin pertama pertimbangan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut.
Melalui Pergub tersebut, pemilik kendaraan bermotor mendapat, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga keringanan pokok pajak.
Dikutip dari akun Instagram Humas Bapenda DKI Jakarta, ada tiga program penghapusan sanksi dan keringanan pokok PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yakni sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September
3. Penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB. Diberikan keringanan pokok sebesar 50% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai dengan Desember 2021.
Dalam Pasal 8 ayat 1 Kepgub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, dijelaskan pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa pajak.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Bongkar Motif Baru Tawuran Manggarai: Sengaja Dibuat Demi Konten Viral
-
2000 Lowongan Tersedia, Pemprov DKI Gelar Jobfair di Velodrome Pekan Depan
-
DPRD DKI: Jangan Sampai Salah Paham! Ini Status Petugas Damkar yang Dibuka
-
Taman Bendera Pusaka Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta Selatan
-
Pemprov DKI Integrasikan Tiga Taman Jadi Pusat Ekologi dan Pengendali Banjir di Selatan Jakarta
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
-
Cari Kredit Mobil Paling Murah Agustus 2025? Ini Simulasinya, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan!