SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda PKB.
Penghapusan dan keringanan pokok PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.
“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur;” demikian isi poin pertama pertimbangan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut.
Melalui Pergub tersebut, pemilik kendaraan bermotor mendapat, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga keringanan pokok pajak.
Dikutip dari akun Instagram Humas Bapenda DKI Jakarta, ada tiga program penghapusan sanksi dan keringanan pokok PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yakni sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September
3. Penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB. Diberikan keringanan pokok sebesar 50% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai dengan Desember 2021.
Dalam Pasal 8 ayat 1 Kepgub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, dijelaskan pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa pajak.
Berita Terkait
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Pemprov DKI Kebut Pembangunan Giant Sea Wall, Pramono Anung: Mudah-mudahan Pemerintah Pusat Juga
-
Pramono Anung: Dampak Bencana di Sumatera Jauh Lebih Besar dari Prediksi Awal
-
Kembalikan Fungsi Lahan Pemakaman, Warga TPU Menteng Pulo di Relokasi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?