SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda PKB.
Penghapusan dan keringanan pokok PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.
“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur;” demikian isi poin pertama pertimbangan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut.
Melalui Pergub tersebut, pemilik kendaraan bermotor mendapat, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga keringanan pokok pajak.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September
Dikutip dari akun Instagram Humas Bapenda DKI Jakarta, ada tiga program penghapusan sanksi dan keringanan pokok PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yakni sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Baca Juga: Tidak Ada Pemeriksaan di Jalan, STRP Jakarta Tetap Berlaku di KRL
3. Penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB. Diberikan keringanan pokok sebesar 50% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai dengan Desember 2021.
Dalam Pasal 8 ayat 1 Kepgub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, dijelaskan pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa pajak.
Berita Terkait
-
Joko Agus Setyono Dicopot Pj Gubernur Setyabudi, Marullah Matali Kembali Isi Jabatan Sekda DKI
-
Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba ke Sekolah
-
Pulau Tidung Darurat TPU, Pramono Anung Siap Bebaskan Lahan jika Perlu
-
Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat
-
Pemprov DKI Berlakukan Retribusi Sampah 2025, Rumah Tangga Ini Dikecualikan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum