Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:48 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos). (Suara.com/Ema Rohimah)

Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021

2. Diskon listrik

Setelah sebelumnya akan berakhir di bulan Juli, pemerintah juga memperpanjang diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta Periode 17-23 Agustus 2021

Sementara itu, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 25 persen.

Jika sebelumnya dialokasikan dana sebesar Rp 7,58 triliun, dengan perpanjangan pemberian diskon maka kini pemerintah menganggarkan total dana Rp 9,49 triliun

3. BSU atau BLT Subsidi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh di wilayah kerja PPKM level 3 dan 4 yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Terdampak PPKM Tak Berujung, Sejumlah Biduan Jogja Menjerit Sepi Job

4. Kuota Belajar

Load More