SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR dari batas tertinggi Rp 900 ribu, menjadi kisaran Rp 450 ribu-Rp 550 ribu.
Terkait harga tes PCR ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada instruksi Kemenkes.
"Kan sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan. Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes. Di Jawa maksimal harganya Rp 495 ribu," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Namun demikian, Widyastuti belum bisa menyampaikan harga rata-rata tes PCR di Jakarta yang akan ditetapkan nantinya.
Widyastuti menyebutkan bahwa Dinkes DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan beberapa lab swasta dan sebagiannya dibiayai APBD, serta telah berada di bawah harga tersebut.
"Saat ini ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota dan ada tambahan lagi satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan sehingga ada 120," katanya.
Lab mobile tes PCR yang akan beroperasi di RS Pelabuhan tersebut berasal dari PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) dengan tarif yang akan menyesuaikan dengan standar harga sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
"Diharapkan dengan mobile PCR ini testing kita akan lebih banyak jumlahnya dan memudahkan bagi masyarakat bisa tes PCR dengan hasil lebih cepat," kata Direktur Utama Pertamedika IHC Fathema Djan Rachmat di Balai kota.
Pihak Pertamedika IHC, selain mengirimkan satu unit tes PCR mobile di Jakarta yang memiliki kapasitas maksimum sebanyak 400 tes sehari, juga disiapkan unit yang sama di area-area yang minim fasilitas tes PCR di berbagai provinsi mulai dari Jambi, Jawa Timur, Banten, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Papua dan Sulawesi.
Baca Juga: Target Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta di Bawah 5 Persen
"Harganya kami mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan yakni di luar Jawa maksimalnya di angka Rp 525 ribu dan di Jawa maksimalnya Rp 495 ribu," kata dia.
Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.
Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Jokowi meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp 900 ribu, menjadi di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
Evaluasi pun dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali dan Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.
Menurut Kadir, penurunan harga tes PCR ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun.
Berita Terkait
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
2025: Warga Jakarta Terpapar DBD Capai 1.416 Orang, Terbanyak Jakbar!
-
Usut Kasus Bayi Meninggal Diduga Tertukar, Dinkes Ancang-ancang Beri Sanksi jika RSIJ Cempaka Putih Terbukti Lalai
-
Kepergok 'Ternak' Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta, Dinkes DKI Klaim Demi Edukasi Masyarakat
-
Klaim Demi Cegah Kasus DBD di Jakarta, Dinkes DKI Mau Sebar Nyamuk Wolbachia
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?