SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR dari batas tertinggi Rp 900 ribu, menjadi kisaran Rp 450 ribu-Rp 550 ribu.
Terkait harga tes PCR ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada instruksi Kemenkes.
"Kan sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan. Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes. Di Jawa maksimal harganya Rp 495 ribu," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Namun demikian, Widyastuti belum bisa menyampaikan harga rata-rata tes PCR di Jakarta yang akan ditetapkan nantinya.
Widyastuti menyebutkan bahwa Dinkes DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan beberapa lab swasta dan sebagiannya dibiayai APBD, serta telah berada di bawah harga tersebut.
"Saat ini ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota dan ada tambahan lagi satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan sehingga ada 120," katanya.
Lab mobile tes PCR yang akan beroperasi di RS Pelabuhan tersebut berasal dari PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) dengan tarif yang akan menyesuaikan dengan standar harga sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
"Diharapkan dengan mobile PCR ini testing kita akan lebih banyak jumlahnya dan memudahkan bagi masyarakat bisa tes PCR dengan hasil lebih cepat," kata Direktur Utama Pertamedika IHC Fathema Djan Rachmat di Balai kota.
Pihak Pertamedika IHC, selain mengirimkan satu unit tes PCR mobile di Jakarta yang memiliki kapasitas maksimum sebanyak 400 tes sehari, juga disiapkan unit yang sama di area-area yang minim fasilitas tes PCR di berbagai provinsi mulai dari Jambi, Jawa Timur, Banten, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Papua dan Sulawesi.
Baca Juga: Target Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta di Bawah 5 Persen
"Harganya kami mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan yakni di luar Jawa maksimalnya di angka Rp 525 ribu dan di Jawa maksimalnya Rp 495 ribu," kata dia.
Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.
Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Jokowi meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp 900 ribu, menjadi di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
Evaluasi pun dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali dan Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.
Menurut Kadir, penurunan harga tes PCR ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun.
Berita Terkait
-
Dinkes Jakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan di Tengah Paparan Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Waspada! Udara Jakarta Tidak Sehat, Risiko ISPA Mengintai Warga
-
Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Provaliant Tambah Event IP Global Tahun Depan, PIK Punya Peluang Jadi Panggungnya
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah