Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:52 WIB
Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Syarat masuk mal Jakarta dan cara cek sertifikat vaksin 1 dan 2 di pedulilindungi. Seperti diketahui pemerintah telah memperpanjang PPKM level 4 yang berlangsung hingga 23 Agustus 2021.

Salah satu aturan barunya adalah menunjukkan sertifikat vaksin 1 dan 2 sebagai syarat masuk mal. Makanya, Anda perlu tahu cara cek sertifikat vaksin 1 dan 2 di PeduliLindungi.

Menunjukkan sertifikat vaksin 1 dan 2 sebagai langkah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah level 4.

Suasana di Grand Batam Mall yang mulai didatangi pengunjung, Rabu (11/8/2021). [Foto Yude/Batamnews]

Uji coba tersebut akan dilakukan di empat kota: Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin 1 dan 2 di PeduliLindungi, Syarat Masuk Mal

Namun masih banyak orang yang belum tahu cara cek sertifikat vaksin 1 dan 2 di PeduliLindungi.

Berikut ini cara cek sertifikat vaksin 1 dan 2 di PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal:

  1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store maupun App Store.
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi lewat gawai Anda lalu pilih opsi "masuk" yang diikuti dengan "saya setuju" terkait syarat penggunaan dan kebijakan privasi.
  3. Daftar akun PeduliLindungi menggunakan nama lengkap dan email atau nomor handphone.
  4. Lalu (login) atau masuk aplikasi dengan cara memasukan nomor telepon atau email yang telah terdaftar.
  5. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email.
  6. Setelah menjumpai halaman utama (beranda) pilih opsi "Akun" pada menu utama.
  7. Lalu pilih opsi "Sertifikat Vaksin" yang berada di bawah opsi "Riwayat dan Tiket Vaksin".
  8. Kemudian klik nama Anda lalu sertifikat vaksin akan muncul.
  9. Klik masing-masing sertifikat lalu pilih opsi "unduh sertifikat" pada bagian kanan bawah. Otomatis sertifikat vaksin akan tersimpan dalam galeri gawai Anda.
  10. Tunjukan kepada petugas.
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Meski telah mendapatkan izin untuk dibuka, pengunjung mal tetap dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat tersebut. Selain menunjukan sertifikat vaksin, syarat lain masuk mal yakni harus berusia minimal 12 tahun dan maksimal 70 tahun.

Sementara itu, untuk yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik menggunakan tes antigen atau pun PCR.

Selain itu, para pengunjung mal juga wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain, menggunakan masker, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Selain itu, kurangi kontak fisik dengan apa pun termasuk permukaan benda-benda yang ada di mal.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin di Link pedulilindungi.id dan loket.com, Berikut Penjelasannya

Seperti itu cara cek sertifikat vaksin 1 dan 2 di PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal.

(Lolita Valda Claudia)

Load More