SuaraJakarta.id - Musisi David NOAH alias David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH tak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan hari ini, Jumat (20/8/2021).
Diketahui, David NOAH dilaporkan seorang wanita berinisial LY terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar.
Terkait ketidakhadiran dalam pemanggilan oleh Polda, kuasa hukum David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya menyebut pihaknya belum menerima surat undangan tersebut.
"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Hendra memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya apabila telah menerima surat undangan klarifikasi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap David NOAH dan dua orang lainnya pada Jumat.
"Tanggal 20 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB kami undang untuk tiga terlapor. Pertama DK sendiri, kemudian YS dan EAS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta.
Sebelum memeriksa David NOAH dan dua terlapor lainnya, Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu memeriksa pelapor yang berinisial LY serta sejumlah saksi.
Menurut Kepolisian, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis ketika David mengajak LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.
Baca Juga: Hari Ini! Polda Metro Jaya Periksa David NOAH Soal Kasus Dugaan Penipuan Rp1,15 M
David kemudian menjanjikan mengembalikan dana senilai Rp1,15 dalam tempo 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
Namun karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.
Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan. Peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari Saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan Saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Kan dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.
Berita Terkait
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
-
Disimpan di Gudang Jakut, Penyelundupan Kacang Tanah 49,50 Ton Asal India Terbongkar
-
Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!
-
Masuk Lewat Dumai, 49,85 Ton Kacang Tanah Selundupan Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000