SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya belum membuat rencana melakukan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah untuk melakukan perluasan ganjil genap.
"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya, kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).
Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi pemberlakuan ganjil genap. Jumlahnya bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai dengan arahan pemerintah.
Baca Juga: Berlakukan Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Tak Lagi Periksa STRP
"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.
Sambodo juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
Lebih lanjut, dia menambahkan Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan angka kasus COVID-19 di Jakarta.
"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka COVID-19 di Jakarta," kata Sambodo.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini yakni:
Baca Juga: Aturan, Jadwal dan Daftar Jalan di Kota Cimahi yang Terapkan Ganjil Genap
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Selain itu Polda Metro Jaya juga tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.
Sambodo mengatakan sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil genap," jelas Sambodo.
Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik. [Antara]
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja