Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 22 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021) [ANTARA/Sihol Hasugian].

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya belum membuat rencana melakukan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah untuk melakukan perluasan ganjil genap.

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya, kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).

Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi pemberlakuan ganjil genap. Jumlahnya bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga: Berlakukan Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Tak Lagi Periksa STRP

"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.

Sambodo juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

Lebih lanjut, dia menambahkan Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan angka kasus COVID-19 di Jakarta.

"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka COVID-19 di Jakarta," kata Sambodo.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini yakni:

Baca Juga: Aturan, Jadwal dan Daftar Jalan di Kota Cimahi yang Terapkan Ganjil Genap

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Selain itu Polda Metro Jaya juga tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.

Sambodo mengatakan sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil genap," jelas Sambodo.

Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik. [Antara]

Load More