Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Stephanus Aranditio
Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Mobil Toyota Fortuner VRZ dengan pelat dinas Polri 3488-07 yang melakukan tabrak lari di Jakarta Selatan. (Dok. Polri)

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan AS, pengemudi mobil Toyota Fortuner VRZ dengan pelat dinas Polri 3488-07 yang menabrak dua mobil di Jakarta Selatan sebagai tersangka tabrak lari.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, AS terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas karena dengan sengaja melawan arah dan melakukan tabrak lari.

"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti keterangan saksi, CCTV, kerusakan kendaraan, dan setelah cek ulang TKP, serta gelar perkara penyidik yang sudah dilakukan," kata Sambodo dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (22/8/2021).

Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan bosnya.

Baca Juga: Polisi: Mobil Fortuner Tabrak Lari Pakai Plat Polri di Jaksel Bukan Milik Anggota PMJ

"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," tegasnya.

Plat nomor polisi tersebut, lanjut Sambodo juga asli namun sudah habis masa berlaku, pelaku mengambil pelat ini di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

"Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan platnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," sambung Sambodo.

Sambodo juga memastikan tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat, tidak ada hasil mencurigakan dari tes urinenya.

"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri di Jaksel

Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan empat pasal sekaligus dalam UU Lalu Lintas 2/2009; Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

Meski begitu, Sambodo menyebut AS tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan AS berjanji akan kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," tutur Sambodo.

Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial karena melawan arah dan kabur usai menabrak mobil lain.

"Tolong bantu viralkan kawan kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04, dikutip Suara.com.

Dalam unggahan tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021) pukul 02.30 WIB. Kondisi mobil yang ditabrak terlihat rusak. Pada bagian depan mobil tersebut terlihat ringsek.

"Kami mengejar mobil tersebut karena mobil tersebut melawan arah hingga kaca spion mobil kita patah. Dan di saat kita sudah berhasil menyusul namun mobil tersebut putar balik untuk menghindar sampai nekat menabrak mobil teman saya yang ada di belakang," jelasnya.

Saat korban melakukan pengejaran, mobil pelaku terlihat sengaja berhenti. Namun tak lama kemudian kembali bergegas pergi.

Load More