SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan AS, pengemudi mobil Toyota Fortuner VRZ dengan pelat dinas Polri 3488-07 yang menabrak dua mobil di Jakarta Selatan sebagai tersangka tabrak lari.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, AS terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas karena dengan sengaja melawan arah dan melakukan tabrak lari.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti keterangan saksi, CCTV, kerusakan kendaraan, dan setelah cek ulang TKP, serta gelar perkara penyidik yang sudah dilakukan," kata Sambodo dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (22/8/2021).
Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan bosnya.
"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," tegasnya.
Plat nomor polisi tersebut, lanjut Sambodo juga asli namun sudah habis masa berlaku, pelaku mengambil pelat ini di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.
"Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan platnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," sambung Sambodo.
Sambodo juga memastikan tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat, tidak ada hasil mencurigakan dari tes urinenya.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif," tuturnya.
Baca Juga: Polisi: Mobil Fortuner Tabrak Lari Pakai Plat Polri di Jaksel Bukan Milik Anggota PMJ
Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan empat pasal sekaligus dalam UU Lalu Lintas 2/2009; Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.
Meski begitu, Sambodo menyebut AS tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan AS berjanji akan kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," tutur Sambodo.
Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial karena melawan arah dan kabur usai menabrak mobil lain.
"Tolong bantu viralkan kawan kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04, dikutip Suara.com.
Dalam unggahan tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021) pukul 02.30 WIB. Kondisi mobil yang ditabrak terlihat rusak. Pada bagian depan mobil tersebut terlihat ringsek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat