SuaraJakarta.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri atau Inmendagri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini dikeluarkan setelah PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Termasuk di dalamnya daftar daerah PPKM level 4.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35 Tahun 2021, Inmendagri 36 Tahun 2021 dan Inmendagri 37 Tahun 2021.
Inmendagri 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35 Tahun 2021.
Kemudian, Inmendagri 36 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikutnya, Inmendagri 37 Tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Baca Juga: 3 Daerah di Lampung Perpanjang PPKM Level 4
Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 4
Jawa Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Karanganyar
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kota Malang
- Kabupaten Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Kediri
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Lumajang
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Aceh
- Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
Sumatera Barat
- Kota Padang
Riau
- Kota Pekanbaru
Jambi
- Kabupaten Batanghari
- Kota Jambi
Sumatera Selatan
- Kota Palembang
Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka
Lampung
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Lampung Timur
Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Kotabaru
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kabupaten Tanah Laut
Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kota Samarinda
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Paser
Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
- Kabupaten Luwu Timur
Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Kota Banggai
- Kota Poso
Sulawesi Utara
- Kota Manado
- Kabupaten Minahasa
NTT
- Kota Kupang
- Kabupaten Sumba Timur
Papua
- Jayapura
Berita Terkait
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi