Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:16 WIB
Sekolah Tatap Muka (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJakarta.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai sekolah tatap muka dapat dilakukan secara bertahap.

Salah satunya dengan sistem belajar campuran (blended learning system) antara luring dan daring.

Trubus menilai bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) baik di SD, SMP dan SMA/sederajat harus dilakukan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seiring turunnya level PPKM menjadi 3 yang mulai berlaku 24 Agustus 2021.

"Pembelajaran tatap muka dapat dibuka tapi harus secara bertahap dengan blended learning system, sifatnya campuran. Orang tua pun harus aktif terlibat mengawasi jika anak melakukan sekolah tatap muka," kata Trubus, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3: Soal Sekolah Tatap Muka, Ini Kata Wagub DKI

Trubus mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka, serta aktivitas masyarakat yang diperbolehkan dalam PPKM Level 3 di DKI Jakarta ini memang sudah bisa berjalan, karena cakupan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah meluas.

Namun, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga harus menjamin tidak terjadi klaster baru penularan virus pada peserta didik, mengingat varian virus Delta yang masih mengganas.

Karena itu, pihak sekolah tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengawasi agar tidak terjadi kontak antar satu siswa dengan yang lain.

"Itu bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi persoalannya adalah di pengawasan. Secara rasional kebijakan di atas kertas memang bisa, yang sulit adalah implementasinya," kata Trubus.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Nadiem Makarim Minta PTM Dilakukan, Tapi Ganjar Masih Melarang

Hal itu dipertegas dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

Pelaksanaan sekolah tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat. [Antara]

Load More