SuaraJakarta.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai sekolah tatap muka dapat dilakukan secara bertahap.
Salah satunya dengan sistem belajar campuran (blended learning system) antara luring dan daring.
Trubus menilai bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) baik di SD, SMP dan SMA/sederajat harus dilakukan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seiring turunnya level PPKM menjadi 3 yang mulai berlaku 24 Agustus 2021.
"Pembelajaran tatap muka dapat dibuka tapi harus secara bertahap dengan blended learning system, sifatnya campuran. Orang tua pun harus aktif terlibat mengawasi jika anak melakukan sekolah tatap muka," kata Trubus, Selasa (24/8/2021).
Trubus mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka, serta aktivitas masyarakat yang diperbolehkan dalam PPKM Level 3 di DKI Jakarta ini memang sudah bisa berjalan, karena cakupan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah meluas.
Namun, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga harus menjamin tidak terjadi klaster baru penularan virus pada peserta didik, mengingat varian virus Delta yang masih mengganas.
Karena itu, pihak sekolah tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengawasi agar tidak terjadi kontak antar satu siswa dengan yang lain.
"Itu bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi persoalannya adalah di pengawasan. Secara rasional kebijakan di atas kertas memang bisa, yang sulit adalah implementasinya," kata Trubus.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3: Soal Sekolah Tatap Muka, Ini Kata Wagub DKI
Hal itu dipertegas dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
Pelaksanaan sekolah tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat. [Antara]
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.897 Ijazah Siswa Jakarta, Anggarkan Rp7,6 Miliar
-
Pemprov DKI Jakarta Kembali Poles Ulang Patung Pancoran
-
Pramono Gratiskan Wisata untuk Disabilitas dan Lansia
-
Gubernur Pramono Bongkar Motif Baru Tawuran Manggarai: Sengaja Dibuat Demi Konten Viral
-
2000 Lowongan Tersedia, Pemprov DKI Gelar Jobfair di Velodrome Pekan Depan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Jakarta Jadi Kota Global? Wagub Rano Karno Ungkap Strategi Jitu di Hadapan Siswa
-
JCI Batavia Umumkan 10 Tokoh Muda Inspiratif Indonesia Nominasi TOYP 2025
-
Detik-Detik Mencekam Penculikan Kepala Cabang Bank Terekam CCTV: Ditemukan Tewas di Sawah
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan