SuaraJakarta.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai sekolah tatap muka dapat dilakukan secara bertahap.
Salah satunya dengan sistem belajar campuran (blended learning system) antara luring dan daring.
Trubus menilai bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) baik di SD, SMP dan SMA/sederajat harus dilakukan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seiring turunnya level PPKM menjadi 3 yang mulai berlaku 24 Agustus 2021.
"Pembelajaran tatap muka dapat dibuka tapi harus secara bertahap dengan blended learning system, sifatnya campuran. Orang tua pun harus aktif terlibat mengawasi jika anak melakukan sekolah tatap muka," kata Trubus, Selasa (24/8/2021).
Trubus mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka, serta aktivitas masyarakat yang diperbolehkan dalam PPKM Level 3 di DKI Jakarta ini memang sudah bisa berjalan, karena cakupan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah meluas.
Namun, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga harus menjamin tidak terjadi klaster baru penularan virus pada peserta didik, mengingat varian virus Delta yang masih mengganas.
Karena itu, pihak sekolah tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengawasi agar tidak terjadi kontak antar satu siswa dengan yang lain.
"Itu bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi persoalannya adalah di pengawasan. Secara rasional kebijakan di atas kertas memang bisa, yang sulit adalah implementasinya," kata Trubus.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3: Soal Sekolah Tatap Muka, Ini Kata Wagub DKI
Hal itu dipertegas dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
Pelaksanaan sekolah tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat. [Antara]
Berita Terkait
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket
-
Lapangan Padel Dikeluhkan Warga Jakarta, Pramono Anung Sikat Lapangan yang Bermasalah
-
Pemprov DKI Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba