Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:28 WIB
Pedangdut Ayu Ting Ting masuk ke dalam mobilnya untuk menghindari awak media saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan memanggil pedangdut Ayu Ting Ting untuk diklarifikasi terkait pelaporan Ayu terhadap akun Instagram @gundik_empaeng.

Diketahui, sebelumnya pihak Ayu Ting Ting melaporkan akun @gundik_empaeng atas kasus dugaan penghinaan terhadap putrinya, Bilqis.

Pemanggilan klarifikasi terhadap Ayu Ting Ting dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Kamis lusa, 26 Agustus 2021.

Dalam pemanggilan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta Ayu Ting Ting membawa sejumlah barang bukti atas laporan yang dilayangkannya.

Baca Juga: Pemuka Bojonegoro Dukung Keluarga KD Jika Laporkan Balik Ayu Ting Ting

"Tanggal 26 AR diundang klarifikasi untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Ayu Ting Ting sebelumnya melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8) lalu.

Akun Instagram tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap putri Ayu Ting Ting berinisial BKR alias Bilqis.

Dalam perkara ini, Ayu Ting Ting selaku pihak pelapor mempersangkakan pemilik akun @gundik_empaeng dengan Pasal 316 KUHP.

"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," pungkas Yusri.

Baca Juga: Petisi Boikot Ayu Ting Ting Dianggap Berlebihan

Load More