SuaraJakarta.id - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan pihaknya memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta sebanyak tiga kali.
Wagub DKI mengatakan, alasan PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang tiga kali karena kasus COVID-19 di daerah penyangga yang masih tinggi.
DKI Jakarta memang tergabung dalam wilayah aglomerasi bersama daerah penyangganya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Penetapan level PPKM dari pemerintah pusat disatukan untuk satu wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
"Kemarin level 4 itu karena mempertimbangkan banyak faktor, diantaranya daerah penyangga yang masih belum turun," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Kasus COVID-19 di Jakarta memang sempat meroket hingga belasan ribu kasus baru ditemukan setiap harinya di kisaran bulan Juni.
Namun mulai pertengahan Juli angka penularan COVID-19 di Jakarta mulai menunjukkan tren penurunan.
Namun PPKM di Jakarta masih terus diperpanjang di level 4. Hingga akhirnya mulai 23 sampai 30 Agustus 2021 PPKM Jabodetabek diturunkan ke level 3.
"Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM Level 3, artinya kita bersyukur," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Dengan kebijakan PPKM Level 3 Jakarta, terdapat sejumlah pelonggaran yang boleh dilakukan. Misalnya menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah sebanyak 50 persen, penambahan kapasitas tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan.
"Kami minta semua masyarakat untuk tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik. Laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab," pungkas Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Inikah Mobil yang Bikin Arafah Dilabrak Tetangga? Pajaknya Ngalahin UMR Jakarta
-
Perusahaan BUMD Jakarta Diminta jadi Agen Pembangunan
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
-
Manipulasi Laporan Keuangan Perusahaan, Eks Manajer Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah Resmi Tersangka
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum