Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:54 WIB
Mempelai berpose di depan keluarga saat menggelar resepsi pernikahan di Depo Pengolahan Sampah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta, 24-30 Agustus 2021.

Namun dengan catatan, maksimal tamu undangan hanya 20 orang dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (23/8/2021) lalu.

Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Gelar PTM Pekan Depan, Simak Persyaratannya

"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi dari Kepgub tersebut terkait resepsi pernikahan.

Dalam keterangan Kepgub tersebut, para pekerja dan tamu undangan yang hadir, diwajibkan telah menerima suntikan vaksin COVID-19. Minimal telah menerima dosis pertama.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Kepgub tersebut.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM Level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021.

Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM Level 4.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden Jokowi (23/8).

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten, juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi.

Load More