SuaraJakarta.id - Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore. Yahya Waloni ditangkap kasus ujaran kebencian.
Kabar penangkapan penceramah kontroversial itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Ya benar," katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," jelas Rusdi.
Namun demikian, Rusdi masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait status Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.
Sementara itu, penangkapan Yahya Waloni mendapat respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Lewat kicauannya di Twitter, Muannas mengaku bersyukur atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap Yahya Waloni.
Baca Juga: Sesumbar Tak Masalah Dipenjara 1 Juta Tahun, Yahya Waloni Juga Siap Dibunuh
"Alhamdulillah Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," tweet-nya.
Berdasarkan informasi, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya Wahloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Berita Terkait
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian
-
Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?