SuaraJakarta.id - Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik yang menampilkan seekor anjing ditembak seseorang menggunakan senapan angin, viral di media sosial.
Kejadian itu ditengarai terjadi di kawasan Bukit Dieng Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.
Namun demikian, kata Tinton, pihaknya sudah melakukan penyelidikan.
"Tim kami sudah melakukan penyelidikan. Saat ini, kami masih belum menerima laporan, namun kami bergerak cepat," kata Tinton dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Tinton menjelaskan informasi terkait kejadian tersebut sudah banyak diterima oleh petugas di Polresta Malang Kota.
Jarena itu, pihaknya saat ini berupaya untuk mengungkap kasus penembakan binatang tersebut.
Ia menambahkan kasus penembakan seekor anjing tersebut bisa ditindak apabila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin.
Berdasarkan ketentuan, senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target.
Baca Juga: Viral Bayi Baru Lahir Jadi Bintang TikTok karena Parasnya
Menurut dia, kepemilikan senapan angin memang diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan.
Jika senapan tersebut dipergunakan untuk menembak binatang, atau bahkan manusia, hal tersebut jelas menyalahi aturan dan terancam pidana.
"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan Pasal 302 KUHP," jelasnya.
Dalam Pasal 302 ayat 1 KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya."
Berita Terkait
-
Seskab Teddy Ungkap Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi, Publik Heboh
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum
-
Jawapos TV Resmi Hentikan Siaran di Usia ke-19, Video Studio Sepi Viral
-
Video Mensos Rela Menunggu Demi Bertemu Seskab Teddy Viral, Warganet Soroti Tata Birokrasi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran