Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:05 WIB
Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

"Kapan selesainya? Apabila exit test di hari ke lima dinyatakan negatif. Namun, jika exit test positif, maka dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19, sehingga harus menjalani aturan waktu isolasi mandiri," sebut Kemenkes.

Selama masa karantina dan isolasi mandiri, pasien COVID-19 akan dipantau oleh petugas Puskesmas atau rumah sakit.

Surat keterangan selesai karantina atau isolasi mandiri dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau atau merawat pasien COVID-19, baik Puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Dana Impor Vaksin COVID-19 Telan Biaya Rp 47 Triliun

Load More