SuaraJakarta.id - Masyarakat disarankan disarankan tak mencetak sertifikat vaksin untuk keperluan persyaratan kegiatan selama pandemi COVID-19. Sebaliknya, warga diminta mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk menjaga data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dikutip dari Ayobandung.com—jejaring Suara.com—Minggu (29/8/2021).
Wiku menilai, dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tak perlu repot untuk mencetak sertifikat vaksin.
Menurutnya, ini juga dapat mencegah penyalahgunaan sertifikat vaksin.
"Dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wiku.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga pernah menuturkan jika sertifikat digital vaksinasi menyimpan data pribadi pemiliknya.
Data itu tersimpan pada QR Code yang ada pada sertifikat vaksin.
Johnny pun mengingatkan agar masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi dan menerima sertifikat untuk tidak mengunggah di media sosial.
Baca Juga: Penyebab Sertifikat Vaksin COVID-19 tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi
Lebih jauh, Johnny mengimbau sertifikat vaksin digunakan untuk keperluan khusus tertentu.
Ia menekankan, sertifikat vaksin agar tidak diedarkan demi menjaga perlindungan data pribadi.
"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR code itu ada data pribadi. Jadi sertifikat digital kita peroleh tapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," ujar dia.
Johnny menjelaskan, sertifikat vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin.
Sertifikat vaksin ini bisa diunduh dari aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
"Sertifikat vaksin bisa kita peroleh, tapi saya ingin ingatkan ke masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 usai Viral Kasus AstraZeneca
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir
-
BRI Bawa Tiga Pilar Baru di Qlola New Skin, dari Personalisasi hingga Konektivitas