SuaraJakarta.id - Masyarakat disarankan disarankan tak mencetak sertifikat vaksin untuk keperluan persyaratan kegiatan selama pandemi COVID-19. Sebaliknya, warga diminta mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk menjaga data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dikutip dari Ayobandung.com—jejaring Suara.com—Minggu (29/8/2021).
Wiku menilai, dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tak perlu repot untuk mencetak sertifikat vaksin.
Menurutnya, ini juga dapat mencegah penyalahgunaan sertifikat vaksin.
"Dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wiku.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga pernah menuturkan jika sertifikat digital vaksinasi menyimpan data pribadi pemiliknya.
Data itu tersimpan pada QR Code yang ada pada sertifikat vaksin.
Johnny pun mengingatkan agar masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi dan menerima sertifikat untuk tidak mengunggah di media sosial.
Baca Juga: Penyebab Sertifikat Vaksin COVID-19 tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi
Lebih jauh, Johnny mengimbau sertifikat vaksin digunakan untuk keperluan khusus tertentu.
Ia menekankan, sertifikat vaksin agar tidak diedarkan demi menjaga perlindungan data pribadi.
"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR code itu ada data pribadi. Jadi sertifikat digital kita peroleh tapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," ujar dia.
Johnny menjelaskan, sertifikat vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin.
Sertifikat vaksin ini bisa diunduh dari aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
"Sertifikat vaksin bisa kita peroleh, tapi saya ingin ingatkan ke masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 usai Viral Kasus AstraZeneca
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?
-
7 Sepatu Lari di Bawah Rp1 Juta untuk Lari Harian, Nyaman dan Gak Terasa Murahan
-
Cek Fakta: Viral Rayakan Natal Bersama di Masjid Istiqlal, Benarkah?