SuaraJakarta.id - Masyarakat disarankan disarankan tak mencetak sertifikat vaksin untuk keperluan persyaratan kegiatan selama pandemi COVID-19. Sebaliknya, warga diminta mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk menjaga data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dikutip dari Ayobandung.com—jejaring Suara.com—Minggu (29/8/2021).
Wiku menilai, dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tak perlu repot untuk mencetak sertifikat vaksin.
Menurutnya, ini juga dapat mencegah penyalahgunaan sertifikat vaksin.
"Dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wiku.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga pernah menuturkan jika sertifikat digital vaksinasi menyimpan data pribadi pemiliknya.
Data itu tersimpan pada QR Code yang ada pada sertifikat vaksin.
Johnny pun mengingatkan agar masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi dan menerima sertifikat untuk tidak mengunggah di media sosial.
Baca Juga: Penyebab Sertifikat Vaksin COVID-19 tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi
Lebih jauh, Johnny mengimbau sertifikat vaksin digunakan untuk keperluan khusus tertentu.
Ia menekankan, sertifikat vaksin agar tidak diedarkan demi menjaga perlindungan data pribadi.
"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR code itu ada data pribadi. Jadi sertifikat digital kita peroleh tapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," ujar dia.
Johnny menjelaskan, sertifikat vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin.
Sertifikat vaksin ini bisa diunduh dari aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
"Sertifikat vaksin bisa kita peroleh, tapi saya ingin ingatkan ke masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 usai Viral Kasus AstraZeneca
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya
-
Ucapan Ribka soal Soeharto Berujung Aduan ke Bareskrim, Apa yang Sebenarnya Dia Katakan?
-
Cuma Bayar Pajak Rp1 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Biaya Tahunannya Super Murah
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Dua Guru Luwu Utara hingga Dibela Presiden