SuaraJakarta.id - Masyarakat disarankan disarankan tak mencetak sertifikat vaksin untuk keperluan persyaratan kegiatan selama pandemi COVID-19. Sebaliknya, warga diminta mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk menjaga data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dikutip dari Ayobandung.com—jejaring Suara.com—Minggu (29/8/2021).
Wiku menilai, dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tak perlu repot untuk mencetak sertifikat vaksin.
Baca Juga: Penyebab Sertifikat Vaksin COVID-19 tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi
Menurutnya, ini juga dapat mencegah penyalahgunaan sertifikat vaksin.
"Dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wiku.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga pernah menuturkan jika sertifikat digital vaksinasi menyimpan data pribadi pemiliknya.
Data itu tersimpan pada QR Code yang ada pada sertifikat vaksin.
Johnny pun mengingatkan agar masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi dan menerima sertifikat untuk tidak mengunggah di media sosial.
Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Lebih jauh, Johnny mengimbau sertifikat vaksin digunakan untuk keperluan khusus tertentu.
Ia menekankan, sertifikat vaksin agar tidak diedarkan demi menjaga perlindungan data pribadi.
"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR code itu ada data pribadi. Jadi sertifikat digital kita peroleh tapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," ujar dia.
Johnny menjelaskan, sertifikat vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin.
Sertifikat vaksin ini bisa diunduh dari aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
"Sertifikat vaksin bisa kita peroleh, tapi saya ingin ingatkan ke masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 usai Viral Kasus AstraZeneca
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng