SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota.
Pada tahap pertama sebanyak 610 satuan Sekolah Dasar dan Menengah akan memulai PTM terbatas mulai Senin (30/8/2021) besok.
"PTM, InsyaAllah mulai 30 Agustus kita mulai 610 sekolah yang sudah melaksanakan uji coba," ujar Riza saat meninjau kegiatan vaksinasi massal di Cempaka Putih, Minggu (29/8).
Daftar 610 sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka terbatas di Jakarta tercantum dalam SK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam SK yang terbit 27 Agustus 2021, satuan pendidikan yang akan mengikuti PTM terbatas harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta melakukan evaluasi secara berkala.
Dari 610 satuan pendidikan yang masuk dalam daftar itu, sebanyak 138 sekolah sudah pernah menggelar uji coba PTM sejak Juni, tetapi terhenti karena lonjakan kasus Covid-19.
Kemudian 85 sekolah telah menggelar menggelar pembelajaran campuran (blended learning), yakni PTM dan pembelajaran daring sekaligus selama dua pekan.
Selain itu, ada 372 sekolah yang sudah memenuhi daftar isian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sebagai syarat menggelar uji coba PTM hingga Desember mendatang.
Untuk tahap kedua, Pemprov DKI kembali memulai PTM secara bertahap mulai September, pada 890 satuan pendidikan lain yang sudah memenuhi daftar isian Kemendikbudristek sehingga nantinya seluruh satuan pendidikan ditargetkan bisa menggelar PTM pada 2022.
"Dan awal tahun (2022), Januari, kami menargetkan seluruh sekolah bisa melaksanakan proses belajar tatap muka, tentu dengan ketentuan protokol kesehatan," kata Riza.
Baca Juga: Ini Daftar 65 Sekolah di Jakarta Utara yang Laksanakan PTM Terbatas Mulai Besok
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 yang terbit 27 Agustus 2021.
SK tersebut menyebutkan peran serta komite satuan pendidikan serta orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan PTM terbatas. Di antaranya:
1. Membuat kesepakatan bersama antara komite satuan pendidikan dan orang tua/wali murid terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan dasar dan menengah tersebut.
2. Orang tua/wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
3. Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan ketika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung).
4. Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun, dan beretika ketika batuk/bersin.
5. Orang tua atau wali murid menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek