Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 30 Agustus 2021 | 08:17 WIB
Suasana hari pertama pembukaan sekolah di SDN Manggarai 01, Senin (30/8/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 610 sekolah di DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada hari ini, Senin (30/8/2021). Di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, SD Negeri Manggarai 01 menjadi salah satu sekolah dasar yang berkesempatan menyelenggarakan PTM.

Di hari pertama ini, ada dua kelas yang dibuka, kelas I dan kelas IV dengan. Sementara dalam satu kelasnya diisi sekitar 16 siswa.

Pantauan Suara.com di lokasi, sejak pukul 06.30 WIB, satu per satu peserta didik mulai berdatangan. Mereka diantarkan orang tuanya.

Tiba di sekolah, para siswa dan siswi lengkap mengenakan masker dan alat alat pelindung wajah atau face shield.

Baca Juga: CATAT Peraturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta Senin Hari Ini

Sebelum memasuki area sekolah para murid harus mengikuti protokol kesehatan, seperti cek suhu tubuh dan cuci tangan.

Di dalam kelas protokol kesehatan jaga jarak juga diterapkan dengan ketat. Para siswa duduk sendiri dalam dalam satu meja, jarak antara mereka diatur seaman mungkin.

Suasana hari pertama pembukaan sekolah di SDN Manggarai 01, Senin (30/8/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

Sebelumnya, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, 610 sekolah yang dibuka di DKI telah diseleksi dengan ketat. Jumlahnya merupakan akumulasi dari proses seleksi dari April 2021 lalu.

“Kan itu ada tiga gelombang, ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, Awal agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595 SD, SMP, SMA/SMK. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmenn 1 dan 2. Jadi totalnya ada 610 sekolah,” paparnya.

Pada pelaksaan PTM di sekolah, hampir sama dengan aturan sebelumnya, dengan jadwal masuk selang-seling.

Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta 30 Agustus 2021

“Jadi Senin, Rabu, Jumat. Selasa dan kamis semprot disinfektan,” katanya.

Diketahui, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Load More