SuaraJakarta.id - Peraturan sekolah tatap muka. Sekolah di Jakarta di buka, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka kembali akan dilaksanakan pada daerah dengan level PPKM 1 hingga 3.
Aturan sekolah tatap muka ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
Aturan Sekolah Tatap Muka Di Jakarta
Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas
- Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.
- Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.
Metode Pembelajaran
- Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.
- E-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.
Waktu Pembelajaran
- SMA/SMK sederajat : maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
- SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
- SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
- PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.
Koordinasi Protokol Kesehatan
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga: Tambah 474 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 844.339 Orang
Kesiapan Pembukaan Sekolah
Sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana sebagai berikut.
- Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
- Akses fasilitas kesehatan terdekat.
- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
Thermogun yang berfungsi.
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.
- Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua
- Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
- Wajib menjaga kebersihan pribadi.
- Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.
- Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.
(I Made Rendika Ardian)
Berita Terkait
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
-
Lari Sambil Menjelajah Kota, JEKATE Running Series 2025 Resmi Digelar
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Liburan Sekolah Anti Bosan: Ada Wahana Se-Adrenalin Ini untuk Anak dan Orang Tua di Bogor!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?