SuaraJakarta.id - Peraturan sekolah tatap muka. Sekolah di Jakarta di buka, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka kembali akan dilaksanakan pada daerah dengan level PPKM 1 hingga 3.
Aturan sekolah tatap muka ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
Aturan Sekolah Tatap Muka Di Jakarta
Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas
Baca Juga: Tambah 474 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 844.339 Orang
- Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.
- Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.
Metode Pembelajaran
- Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.
- E-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.
Waktu Pembelajaran
- SMA/SMK sederajat : maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
- SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
- SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
- PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.
Koordinasi Protokol Kesehatan
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga: 60 Sekolah Siap Laksanakan PTM Besok, Wali Kota Jakpus: Sudah Lolos Penilaian
Kesiapan Pembukaan Sekolah
Berita Terkait
-
DPRD DKI Minta Pemprov Umumkan Daftar Sekolah Swasta Gratis
-
Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
-
Sekolah Rakyat Rp100 Miliar: Solusi atau Kebijakan yang Dipertanyakan?
-
Sehabis Lebaran, Pramono Janji Bangun Tiga Tanggul di Jakarta Utara Demi Cegah Banjir Rob
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
-
Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Bengkel Kapal di Penjaringan Jakarta Utara
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Kresek Koja Jakarta Utara
-
Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita