Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Senin, 30 Agustus 2021 | 20:18 WIB
Presiden Jokowi ditemani Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelaku usaha di Thamrin City, Senin (3/5/2021).

SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut, Kota Jakarta masih tetap berstatus Level 3. Begitu juga dengan kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali, pemerintah menambah wilayah aglomerasi yang masuk PPKM Level 3, yaitu Malang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Dapat Pesangon Rp580 Juta

"Wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya," ucap Jokowi dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).

Jokowi menambahkan, untuk aglomerasi Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.

Sementara itu, wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 51 kabupaten Kota menjadi 25 kabupaten kota.

Kemudian wilayah yang masuk PPKM Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota. Lalu, wilayah PPKM Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.

Selain itu kata Jokowi, wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan.

Baca Juga: Perpanjang PPKM hingga 6 September, Jokowi: Sekali Lagi Harus Tetap Hati-hati

Yakni wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten kota, menjadi 85 Kabupaten kota.

Selanjutnya wilayah yang masuk Level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota.

"Dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota. Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 Kabupaten kota," katanya.

Load More