Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 30 Agustus 2021 | 22:37 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram@arizapatria]

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. (Antara)

Load More