SuaraJakarta.id - BUMD DKI Jakarta, PAM Jaya pada 30-31 Agustus 2021 menyosialisasikan pemberlakuan tarif baru untuk masyarakat di Kelurahan Pulau Harapan, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung,
Kepulauan Seribu.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo, Senin (30/8/2021) mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakuan tarif air baru untuk pelanggan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan 2 Agustus 2021.
Bambang mengatakan, sebelumnya tarif air minum perpipaan di Kepulauan Seribu diberlakukan berdasarkan Pergub 34 Tahun 2018.
"Sebagai bagian dari keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan amanat negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, maka dilakukan penyesuaian tarif dan dituangkan melalui Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Cadangan Minyak dan Gas Ditemukan di Kepulauan Seribu, Impor Migas Berkurang?
Pergub tersebut memberikan harga sama dan setara untuk kebutuhan pokok minimal warga yang berada di DKI Jakarta. Dan kebijakan tarif baru ini merupakan salah satu upaya memberikan kesetaraan pelayanan air minum baik di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.
Bambang melanjutkan, saat ini terdapat tujuh kelompok tarif golongan pemakaian air yang berlaku di Jakarta dan tarif Kepulauan Seribu masuk ke dalam kelompok tarif pelayanan khusus.
Pada Pergub 34 Tahun 2018 tarif untuk pemakaian 0-3 meter kubik (m3) bagi kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu sebesar Rp25 ribu per m3, kelompok tarif rumah tangga sebesar Rp32 ribu per m3 dan kelompok tarif tertinggi sebesar Rp35 ribu per m3.
Di Pergub 57 Tahun 2021, tarif pemakaian 0-3 m3 diubah dan disetarakan dengan tarif pemakaian minimum di Jakarta. Yakni pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu menjadi Rp1.050 per m3 dan untuk kelompok tarif tertinggi, dalam hal ini kegiatan komersial, sebesar Rp12.550 per m3.
Pergub 57 Tahun 2021 untuk tarif kategori rumah tangga untuk pemakaian 0-3 m3 dari sebelumnya 32.000 per m3 menjadi Rp3.550 per m3. Terdapat penurunan sebesar Rp28.450 per m3 untuk kebutuhan pokok minimal.
Baca Juga: Pertamina Temukan Sumur Migas Baru di Kepulauan Seribu
Kebijakan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan PAM Jaya untuk pemakaian air bulan Agustus dan mulai ditagihkan pada September 2021.
Kepulauan Seribu
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM Jaya memperoleh penugasan untuk mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan teknologi "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu yang meliputi kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.
Sejak tahun 2019, PAM Jaya mulai mengoperasikan IPA SWRO di Kepulauan Seribu. Saat ini sudah terdapat sembilan pulau dari 11 pulau berpenghuni yang memiliki SPAM melalui air perpipaan yang dikelola oleh PAM Jaya.
"Saat ini terlayani 77 persen warga Kepulauan Seribu mendapatkan akses layanan air minum yang dikelola oleh PAM Jaya," ujar Bambang.
Hal itu tidak terlepas dari tersedianya teknologi pengolahan air laut serta kebijakan Pemprov DKI yang memastikan tersedianya layanan sehingga terjadilah pelayanan air minum perpipaan untuk menjamin hak rakyat atas air terpenuhi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
6 Mobil Bekas Irit BBM Tapi Tampilan Mewah Dan Mesin Bisa Diadu
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Sentuhan Akhir Make Up di Kulit Berminyak