Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Evi Ariska
Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Pedangdut Ayu Ting Ting menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pedangdut Ayu Ting Ting menegaskan proses hukum akan terus berlanjut meski sudah memaafkan penghina putrinya, Kartika Damayanti (KD)—pemilik akun Instagram @gundik_empang.

Hal itu disampaikan Ayu Ting Ting usai memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap KD.

"Kalau maaf saya sudah maafin, tapi proses hukum masih akan terus berlanjut," tegas Ayu Ting Ting, Selasa (31/8/2021).

Pelantun lagu Alamat Palsu ini mengungkapkan, ia tak bisa lagi berdiam diri. Sebab, penghinaan terhadap putrinya sudah berlangsung sejak lama.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penghinaan KD

"Sudah lama, sudah dari tahun 2017. Ya sebenarnya karena anak sih nomor satu, Bilqis dan saya juga wajib membela anak saya juga," ujarnya.

Pedangdut Ayu Ting Ting menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Karena kan selama ini saya diam, kalau saya nggak masalah. Tapi kalau menyangkut sama anak, apalagi Bilqis, saya harus bertindak," tegas Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting keluar dari ruangan penyidik setelah kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dia diperiksa untuk diklarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik dan penghinaan oleh Kartika Damayanti (KD), yang juga pemilik akun @gundik_empang.

Ayu Ting Ting laporkan KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang, ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021) lalu.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Ayu Ting Ting Beberkan Sejumlah Bukti ke Penyidik

Pedangdut Ayu Ting Ting saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan ini, akun tersebut terancam dikenai Pasal 315 KUHP.

"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Yusri Yunus.

Load More