SuaraJakarta.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang. Perpanjangan ganjil genap dimulai sejak hari ini, Selasa (31/8/2021) hinggga 6 September 2021.
Penerapan ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil-genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021.
"PPKM Level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tangga 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil genapnya hanya di 3 lokasi yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa tindak tilang terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.
"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik pelat pribadi, maupun pelat khusus untuk instansi.
Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Jadi, kalau instansi ingin melewati ganjil genap silahkan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu plat merah, baik itu plat dinas TNI-Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap," tuturnya.
Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil-genap:
Baca Juga: Maafkan KD, Ayu Ting Ting: Proses Hukum Masih Akan Terus Lanjut
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Berita Terkait
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Amunisi Ilegal di Jakarta Barat, Ratusan Peluru Disita
-
Pengamanan Ketat: Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel untuk Reuni 212
-
Jelang Reuni 212 Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir: Ini Titik-titiknya!
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet
-
ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Coutdown Party Nuansa 80-an, Menangkan Voucher Menginap di Malaysia
-
Soroti Bencana Sumatera-Aceh, Kemenhut: Perubahan Iklim Sudah Sangat Mengancam Kita
-
4 AC LG Dual Cool Terbaik, Termurah dan Hemat Listrik di Promo 12.12