SuaraJakarta.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang. Perpanjangan ganjil genap dimulai sejak hari ini, Selasa (31/8/2021) hinggga 6 September 2021.
Penerapan ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil-genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021.
"PPKM Level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tangga 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil genapnya hanya di 3 lokasi yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Maafkan KD, Ayu Ting Ting: Proses Hukum Masih Akan Terus Lanjut
Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa tindak tilang terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.
"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik pelat pribadi, maupun pelat khusus untuk instansi.
Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Jadi, kalau instansi ingin melewati ganjil genap silahkan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu plat merah, baik itu plat dinas TNI-Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap," tuturnya.
Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil-genap:
Baca Juga: Sanksi Tilang Gage di Jakarta Berlaku untuk Plat Hitam, Plat Dinas Boleh Melintas
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Berita Terkait
-
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Modus Pengusiran Setan, Nenek di Jakut Rugi Rp 500 Juta, Begini Ceritanya
-
Didukung Warga Sulsel, Denny Sumargo Tegas Tak Akan Minta Maaf Meski Dilaporkan Farhat Abbas
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual