SuaraJakarta.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang. Perpanjangan ganjil genap dimulai sejak hari ini, Selasa (31/8/2021) hinggga 6 September 2021.
Penerapan ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil-genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021.
"PPKM Level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tangga 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil genapnya hanya di 3 lokasi yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Maafkan KD, Ayu Ting Ting: Proses Hukum Masih Akan Terus Lanjut
Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa tindak tilang terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.
"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik pelat pribadi, maupun pelat khusus untuk instansi.
Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Jadi, kalau instansi ingin melewati ganjil genap silahkan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu plat merah, baik itu plat dinas TNI-Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap," tuturnya.
Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil-genap:
Baca Juga: Sanksi Tilang Gage di Jakarta Berlaku untuk Plat Hitam, Plat Dinas Boleh Melintas
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu