SuaraJakarta.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang. Perpanjangan ganjil genap dimulai sejak hari ini, Selasa (31/8/2021) hinggga 6 September 2021.
Penerapan ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil-genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021.
"PPKM Level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tangga 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil genapnya hanya di 3 lokasi yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Maafkan KD, Ayu Ting Ting: Proses Hukum Masih Akan Terus Lanjut
Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa tindak tilang terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.
"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik pelat pribadi, maupun pelat khusus untuk instansi.
Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Jadi, kalau instansi ingin melewati ganjil genap silahkan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu plat merah, baik itu plat dinas TNI-Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap," tuturnya.
Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil-genap:
Baca Juga: Sanksi Tilang Gage di Jakarta Berlaku untuk Plat Hitam, Plat Dinas Boleh Melintas
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Berita Terkait
-
Gelar Aksi di Polda Metro, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Polri
-
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Laporkan Roy Suryo Cs, Peradi Bersatu Desak Polisi Naikkan Status Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Siap Kawal Wacana Pemprov DKI Gelar Car Free Night, Polda Metro: Insyaallah Personel Cukup
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
BSU 2025: Cek Statusmu Sekarang! Panduan Lengkap Agar Dapat Rp600 Ribu
-
Ini 5 Warna Dan Material Lantai Terbaik untuk Rumah Minimalis Jadi Terlihat Estetik
-
Dari Batik Hingga Dress Mini: Adu Pesona Wulan Guritno & Shaloom Razade, Siapa Lebih Stylish?
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Legendaris: Murah, Ada di Warung, dan Jadi Andalan Sejak Dulu
-
6 Rekomendasi Motif Lantai Warung Makan yang Bikin Pelanggan Betah