Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 September 2021 | 14:47 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea dalam ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021). [ANTARA/Mulyana]

Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.

Baca Juga: Ogah Bersanggama karena Lama Pisah, Istri Gigit dan Cekik Suami hingga Tewas

Load More