SuaraJakarta.id - Sebanyak 10.678 warga Jakarta ke na saksi tak pakai masker sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selama itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dari jumlah itu, ada 10.244 warga menerima sanksi sosial berupa menyapu jalanan, sedangkan sisanya sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.
"Total yang sudah ditindak 10.678 warga. Itu terdiri dari hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, tercatat pelanggaran dengan denda sosial tertinggi terjadi di Kecamatan Tambora dengan angka 1.725 dan terendah di Kecamatan Kembangan sebanyak 699.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Turun Tapi Destinasi Wisata Masih Tutup, SBSI Desak Ini
Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di Kecamatan Grogol Petamburan yakni 134 orang, sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk yakin sebanyak empat orang.
Tercatat total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp 47.250.000.
Menurut Tamo, sebagian warga masih ada yang abai dengan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah.
Dia berharap warga tidak mengendurkan prokes, walaupun saat ini kondisi pandemi COVID-19 semakin kondusif.
Dia juga memastikan akan terus melakukan penindakan selama pemerintahan memberlakukan PPKM.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Jakarta Barat Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker
"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelas Tamo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi COVID-19.
"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.
Luhut menjelaskan PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Dominasi Persija, Ini Calon Pemain Liga Indonesia All Star untuk Piala Presiden 2025
-
Kawasan Pesisir Jakarta Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi Baru, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini
-
Jangan Lewatkan! Begini Rangkaian Perayaan HUT Jakarta ke-498: Pertunjukan Kolosal Bakal Meriah
-
Sesak Dikepung Polusi, Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Terburuk Ketiga di Dunia!
-
Resmi Dibuka, Pramono Pede Jakarta Fair 2025 Raup Cuan di Atas Rp7,5 Triliun
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
-
7 Rekomendasi Smartwatch dengan Layar AMOLED Terbaik Juni 2025. Terang di Bawah Terik Matahari
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Tersungkur, Atletico Madrid Perkasa
-
Catat! Ini Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas Toyota Agya di Bawah Rp75 Juta: Pilihan LCGC Irit dan Praktis untuk Harian
-
Xpeng G6 Resmi Meluncur di Indonesia: Fitur Canggih, Desain Memukau, dan Harga Bersaing!
-
Ada 7 Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu, Klaim Sekarang Biar Cuan!
-
Tips Jitu Raih DANA Kaget Gratis Ratusan Ribu, Pakai Cara Ini Agar Tak Kehabisan
-
Tak Dapat Subsidi Pemerintah? Manfaatkan Bagi-bagi Saldo DANA Kaget sebagai Solusi