SuaraJakarta.id - Sebanyak 10.678 warga Jakarta ke na saksi tak pakai masker sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selama itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dari jumlah itu, ada 10.244 warga menerima sanksi sosial berupa menyapu jalanan, sedangkan sisanya sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.
"Total yang sudah ditindak 10.678 warga. Itu terdiri dari hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, tercatat pelanggaran dengan denda sosial tertinggi terjadi di Kecamatan Tambora dengan angka 1.725 dan terendah di Kecamatan Kembangan sebanyak 699.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Turun Tapi Destinasi Wisata Masih Tutup, SBSI Desak Ini
Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di Kecamatan Grogol Petamburan yakni 134 orang, sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk yakin sebanyak empat orang.
Tercatat total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp 47.250.000.
Menurut Tamo, sebagian warga masih ada yang abai dengan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah.
Dia berharap warga tidak mengendurkan prokes, walaupun saat ini kondisi pandemi COVID-19 semakin kondusif.
Dia juga memastikan akan terus melakukan penindakan selama pemerintahan memberlakukan PPKM.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Jakarta Barat Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker
"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelas Tamo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi COVID-19.
"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.
Luhut menjelaskan PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Pram-Rano Disebut Sengaja Tak Munculkan Atribut PDIP dan Megawati: Untuk Rayu Anak Abah
-
Hasil Survei Indikator Terbaru Jelang Pemilihan, Pramono-Doel Paling Unggul
-
Relawan Pramono-Rano Putar Haluan Saat Kampanye Akbar RIDO, Ganti Baju di Atas Panggung
-
Ganti Lirik 'Judi' Saat Kampanye Akbar RIDO, Rhoma Irama Minta RK Berantas Judol di Jakarta
-
Potret Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting